Nindy Ayunda mengungkap kekerasan yang diterima sang putri dari pengasuhnya. Pihak KPAI pun mengaku siap dan selalu terbuka jika Nindy Ayunda meminta bantuan.
- Amelia Nur Fatimah
- Selasa, 29 Juni 2021 - 13:33 WIB
WowKeren - Nindy Ayunda beberapa waktu lalu membawa kabar tak terduga mengenai putrinya yang mengalami kekerasan dari sang pengasuh. Fakta yang diungkap Nindy Ayunda itu pun menjadi sorotan publik Tanah Air. Komisi Perlindungan Anak Indonesia pun tampaknya sudah tahu mengenai kabar tersebut.
Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait pun mengaku bakal selalu siap dan terbuka juga Nindy nantinya mengadukan kekerasan yang dialami sang putri pada pihaknya. Arist menyebut sudah menjadi fungsi dari KPAI untuk menerima semua aduan terkait masalah anak-anak di Indonesia.
"Sesuai dengan fungsi Komnas Perlindungan Anak yang selalu ada untuk anak-anak Indonesia dalam situasi apapun. Jadi terbuka ya kepada siapapun masyarakat termasuk Nindy," ujar Arist Merdeka di channel YouTube Starpro Indonesia pada Senin (28/6).
"Kalau dia mau datang, mau konsultasikan apa yang menjadi persoalan di dalam dirinya saya kira kami terbuka, apa persoalannya, apa yang mau dikonsultasikan kita siap memberikan yang terbaik untuk anak-anak Indonesia, sambungnya.
Tapi hingga saat ini Arist menyebut pihaknya belum dihubungi oleh Nindy. Meski begitu, Arist mengaku mendapat kabar bahwa Nindy telah berencena untuk melakukan konsultasi dengan KPAI.
"Belum (dihubungi Nindy), saya hanya informasi-informasi diberi tahu oleh beberapa media bahwa ibu itu akan datang ke Komnas Perlindungan Anak," beber Arist.
Arist sendiri secara pribadi sudah mengetahui pemberitaan media terkait kasus kekerasan yang dialami putri Nindy Ayunda. Meski sudah melihat video dan gambarnya, Arist menyebut harus ada pemeriksaan lebih lanjut untuk menetapkan keputusan yang tepat.
"Saya sudah lihat dari apa yang ditayangkan media, jadi kalau saya ditanya soal itu, tentu harus diperiksa. Kalau itu memang betul gambarnya maka harus diperiksa dulu. Nah kalau itu yang terjadi, maka itu merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Tapi harus diuji video itu," pungkas Arist Merdeka.
(wk/amel)