Blak-Blakan Pemerintah Tak Pilih Karantina Wilayah dan Lanjutkan PPKM Meski 'Badai' COVID-19
Twitter/TMCPoldaMetro
Nasional

Meski Indonesia memiliki UU yang mengatur karantina wilayah alias lockdown untuk mengatasi pandemi, pemerintah rupanya lebih memilih PPKM dengan alasan berikut ini.

WowKeren - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021. Pasalnya selama 2 pekan lebih penerapan PPKM Darurat kemarin, belum tampak efek konkretnya berupa angka COVID-19 yang lebih terkendali.

Keputusan ini menjadi pertanyaan karena di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, sudah diatur bahwa pandemi bisa ditangani dengan dengan karantina wilayah atau dikenal sebagai lockdown. Lantas mengapa Indonesia tak menerapkan kebijakan tersebut.

"Untuk melakukan lockdown juga harus mempertimbangkan banyak hal termasuk kondisi psikologis masyarakat," ungkap Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives), Jodi Mahardi, kepada Kontan.co.id, Selasa (20/7). Sedangkan saat ini pemerintah terus berusaha mengendalikan wabah namun tetap menjamin kesejahteraan masyarakat dengan penerapan PPKM.

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Wiku menegaskan bahwa pengetatan mobilitas masyarakat memang tidak bisa dilakukan secara terus-menerus dan diperlukan sejumlah relaksasi.


Menurutnya pengetatan memerlukan sumber daya yang sangat besar namun risiko timbulnya korban jiwa tetap tinggi. "Karena membutuhkan sumber daya yang sangat besar dengan risiko korban jiwa yang terlalu tinggi. Dan akan memiliki dampak secara ekonomi," kata Wiku.

Karena itulah tetap diperlukan relaksasi di beberapa titik waktu tertentu. Namun penanganan COVID-19 dengan metode seperti ini akan berhasil dan efektif apabila selama periode relaksasi dipersiapkan dengan matang dan dengan keseluruhan menyeluruh di semua unsur masyarakat.

"Dengan begitu relaksasi nantinya akan berjalan lebih efektif, aman dan tidak membuat kasus COVID-19 kembali melonjak," ujar Wiku. "Sayangnya relaksasi sering disalahartikan sebagai kondisi aman sehingga kasus kembali melonjak."

Meski demikian, pemerintah tak menampik apabila pelaksanaan PPKM Darurat turut menekan ekonomi masyarakat. Karena itulah pemerintah memberikan bantuan sosial yang dibagikan kepada masyarakat terdampak pembatasan.

"Pemerintah menambah alokasi bansos sebesar Rp39,19 triliun," pungkas Jodi. "Dan mempercepat penyalurannya agar beban ekonomi masyarakat berkurang."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait