Berkomitmen Lindungi Nelayan Kecil, Kementerian KKP Buat Aturan Jalur Penangkapan Ikan
AP Photo/Anupam Nath
Nasional

Kementerian KKP menuturkan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk melindungi nelayan kecil. Seperti yang diketahui, nelayan kecil kerap kali mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh golongan atas.

WowKeren - Nelayan kecil diketahui sering kali mendapatkan perlakuan tidak baik dan diskriminasi dari golongan atas. Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah berupaya agar nelayan bisa mendaptkan ikan dengan baik.

Kementerian KKP sendiri telah berkomitmen untuk melindungi nelayan kecil. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian KKP adalah dengan membuat aturan jalur penangkapan ikan. Dengan begini, bagi orang yang ingin menangkap ikan di laut harus mematuhi aturan tersebut.

Aturan jalur penangkapan ikan ini termuat dalam PP 27 Tahun 2021 terkait pengaturan kapal dan alat tangkap. Muhammad Zaini selaku Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP mengatakan bahwa dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur jalur penangkapan ikan berdasarkan besaran ukuran kapal.


Aturan itu dibuat dengan tujuan agar nelayan kecil tidak diserobot oleh kapal-kapal besar dengan alat tangkap yang canggih. "Jalur diatur berdasarkan ukuran kapal, maupun alat tangkap, kita tahu alat tangkap itu berbagai macam, ada alat tangkap yang aktif dan pasif," terang Zaini dalam "Webinar Tata Kelola Penangkapan Ikan Untuk Indonesia Makmur", Selasa (27/7).

Lebih lanjut, Zaini menjelaskan secara terperinci jalur penangkapan ikan yang dimaksud dalam aturan. Adapun nantinya jalur penangkapan ikan, dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan ukuran kapal. Jalur pertama, dikhususkan untuk kapal dengan ukuran 5 GT. Artinya bahwa jalur pertama ini hanya boleh dilalui oleh para nelayan kecil.

Jalur kedua, yaitu diperuntukkan bagi nelayan dengan ukuran kapal di atas 5 GT hingga 30 GT. Adapun jalur ini diperuntukkan bagi nelayan menengah ini berada pada kedalaman 4 hingga 12 mil dari permukaan pantai. Sama halnya dengan aturan nelayan jalur kesatu, boleh naik ke jalur ketiga, tetapi tidak boleh turun.

Jalur ketiga, diperuntukkan bagi kapal-kapal besar dengan ukuran di atas 30 GT. "Sementara itu, jalur 3 khusus kapal-kapal di atas 30 GT, tidak boleh turun ke jalur 2 atau 1, kita tegaskan kalau dia menurun, dia melanggar, dan akan kita tindak," tandas Zaini.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait