Dewas KPK Usut Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli, Pekan Depan Akan Gelar Sidang
Twitter/KPK_RI
Nasional

Nama Lili Pintauli terseret dalam kasus korupsi Tanjungbalai, ia diduga melakukan pelanggaran etik. Sementara itu, Dewas KPK saat ini melakukan pemeriksaan akan hal tersebut.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menangani kasus Tanjungbalai. Dalam kasus ini, turut menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diduga telah melanggar kode etik dalam kasus tersebut.

Mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju menyebut bahwa Wali Kota Tanjungbalai non aktif Muhammad Syahrial mengaku pernah ditelepon oleh Lili. Adapun telepon itu berkaitan dengan kasus yang tengah diusut KPK. Pembicaraan tidak langsung itu membahas perkara jual beli jabatan di pemerintahan kota Tanjungbalai yang waktu itu tengah ditangani KPK.

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa pihaknya tidak menggunakan fakta tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (26/7) kemarin. Sebagai informasi, saat ini Dewas juga tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Lili.

Terkait fakta tersebut, diungkapkan oleh Hardjono selaku anggota Dewas KPK saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (27/7). "Tidak jadi bahan pertimbangan, kami punya pemeriksaan bukti sendiri, karena etika, ya kami periksa sendiri dengan bukti-bukti yang ada," terang Hardjono.


Sedangkan untuk komunikasi antara Lili dengan Syahrial, Dewas KPK menyerahkannya kepada pengadilan. "Ya biar pengadilan yang periksa," imbuhnya.

Sebelumnya, pada persidangan Senin (26/7) kemarin, Robin menyebut bahwa Syahrial sempat bercerita bahwa dirinya ingin meminta bantuan terkait dengan kasus jual beli jabatan. Menurutnya, Syahrial meminta bantuan kepada Lili. Meski demikian, Robin mengaku tidak mengetahui apakah pertemuan antara Syahrial dan Lili di Aceh terjadi atau batal.

Menurut pengakuan Robin, dirinya sempat menawarkan bantuan kepada Syahrial, namun tidak melaporkannya kepada Lili. "Sepengetahuan saya, terdakwa sudah lebih dahulu kenal dengan Bu Lili," ungkap Robin.

Selanjutnya, Dewas KPK akan menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik Lili pada 3 Agustus mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/7). "Minggu depan akan dimulai persidangannya, Selasa (3/8)," terangnya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru