Karyawan Sektor Esensial dan Kritikal di Jakarta Wajib Sudah Divaksin Sebelum Ngantor
Pixabay/Malachi Witt
Nasional

Sementara itu, perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial dan non-kritikal wajib menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

WowKeren - Aturan baru terkait operasional perkantoran di DKI Jakarta selama masa PPKM Level 4 telah diterbitkan. Kini, karyawan sektor esensial dan kritikal yang boleh bekerja dari kantor atau WFO hanya mereka yang sudah divaksinasi COVID- 19.

Kebijakan ini terutang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 COVID-19.

"Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi COVID- 19 minimal vaksin dosis 1," demikian kutipan SK tersebut, Kamis (29/7).

Adapun kapasitas operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal masih sama dengan aturan yang saat ini berlaku. Karyawan juga tetap wajib membawa surat tanda registrasi pekerja atau STRP kala melakukan mobilitas di Jakarta.


"Pelaksanaan aktivitas bekerja diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing COVID-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja bagi perkantoran/BUMN dan BUMD yang termasuk sektor esensial maupun kritikal," terang SK tersebut.

Sementara itu, perusahaan yang bergerak di sektor non- esensial dan non-kritikal wajib menerapkan work from home (WFH) 100 persen. Pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran swasta, BUMD, dan BUMN bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan dilakukan sebab pemerintah menilai kasus COVID-19 di Indonesia masing mengalami lonjakan tinggi, dan belum mengalami pelandaian kasus yang cukup signifikan.

Meski PPKM Level 4 diperpanjang, Presiden Joko Widodo menerapkan beberapa aturan baru yang menyesuaikan keadaan masyarakat, khususnya untuk usaha mikro. Di antaranya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan beroperasi seperti biasa, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk pasar tradisional yang menjual selain bahan pokok, diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait