Wajib Vaksin Bakal Jadi Syarat Makan di Restoran, Bukti Anggapan PPKM Gagal Turunkan COVID-19?
Twitter/KemenkesRI
Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membuka opsi diberlakukannya kewajiban vaksinasi COVID-19 untuk para pengunjung restoran atau ruang publik lainnya.

WowKeren - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka opsi untuk menerapkan syarat wajib vaksin COVID-19 sebelum mengunjungi restoran. Syarat ini pun, menurut Airlangga, akan diterapkan di berbagai ruang publik dan fasilitas umum lain.

"Tentu pada saat semua orang mau masuk (restoran atau tempat umum) harus dicek," kata Airlangga dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (31/7). "Dan ke depan seluruh mobilitas itu tergantung mereka sudah divaksinasi apa belum divaksin."

Lantas apakah langkah ini imbas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dinilai belum mampu mengendalikan wabah COVID-19? Penilaian ini sendiri datang dari Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, yang disampaikan kepada Tempo.

Dicky menyebut, PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021 kemairn belum efektif mengendalikan pandemi COVID-19 di Indonesia. "Sebetulnya kalau (dari) sisi berhasilnya ya, (PPKM Darurat) belum signifikan," tutur Dicky.

"Harus diketahui tes positivity rate kita masih jauh dan kemudian angka kematian tinggi," imbuh Dicky. "Dan kita melihat bahwa ada belum menguatnya pola penerapan 3T kita dan masalah 5M."


Salah satu bukti konkretnya adalah, menurut Dicky yang melansir data dari Our Worlds in Data per 30 Juli 2021 adalah, sebanyak 151,4 kasus dilaporkan per 1 juta penduduk. "Itu kasus terinfeksi per 1 juta. Itu berarti besar, masih tinggi," papar Dicky.

Berbagai indikator lain meliputi tingkat kematian yang masih mencapai 6,12 per 1 juta. Case fatality rate-nya pun mencapai angka 3,5 persen pada 30 Juli 2021, meningkat dari 3,44 persen yang dilaporkan pada 3 Juli.

Sedangkan angka tesnya mengalami sedikit penurunan. Sedangkan positivity rate-nya masih 26,5 persen per data 30 Juli 2021 kemarin, sementara standar global adalah 5 persen.

Semua indikator ini dianggap Dicky menunjukkan bahwa PPKM belum terlalu efektif mengendalikan wabah COVID-19. Namun Airlangga, dalam diskusi virtual yang disampaikan terpisah dari pernyataan Dicky, menyatakan bahwa wajib vaksin ini merupakan bentuk tindaklanjut pelacakan COVID-19 secara digital.

Nantinya sistem aplikasi PeduliLindungi, New All Record (NAR), dan Silacak akan diintegrasikan untuk keperluan ini. Nantinya yang diperiksa adalah barcode di aplikasi tersebut, yang bahkan juga memuat dokumentasi hasil tes COVID-19.

"Nah ini tahap pertama yang akan disiapkan dalam 2-3 minggu ke depan," beber Airlangga. "Kemudian, tahap berikutnya kita akan mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan aplikasi bluetooth untuk melukan pelacakan. Sehingga masing-masing bisa memonitor seperti yang dilakukan negara lain."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait