Kasus Prank Rp2 Triliun Akidi Tio Terus Diselidiki, PPATK Sebut Cederai Integritas Pejabat Keuangan
Nasional

Prank sumbangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun oleh putri Akidi Tio hingga saat ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun saat ini turut andil.

WowKeren - Kasus perkara prank bantuan COVID-19 senilai Rp2 triliun oleh putri Akidi Tio, Heriyanti hingga saat ini masih terus berlangsung. Buntut dari kasus itu disebut akan dilaporkan ke Kapolri.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyebut bahwa kasus prank sumbangan COVID-19 itu telah mencederai integritas pejabat dan sistem keuangan di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam diskusi virtual pada Selasa (3/8) kemarin.

Dian mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, pihak PPATK turut serta untuk menganalisis sumber dana yang dijanjikan. Ia mengungkapkan alasan dibalik keterlibatan PPATK dalam analisis dikarenakan adanya kecurigaan dari profil penyumbang.

"Kenapa harus turun tangan? Pertama adalah bahwa transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti ini, setelah kita hubungkan dengan profil si pemberi ini, adalah inkonsistensi, yang tentu saja ada masuk kriteria kecurigaan," terang Dian.


Selain itu, Dian menyebutkan bahwa Heriyanti menjanjikan akan menyumbangkan kekayaan terhadap pejabat negara dengan tujuan untuk penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan (Sumsel). Menurutnya, sumbangan itu tidak akan menjadi polemik apabila disalurkan melalui lembaga sosial yang memang mempunyai aturan dapat menerima bantuan.

"Tetapi begitu yang menerima adalah masuk kategori PEP (politically exposed person) dalam pengertian PPATK, itu adalah kriteria pejabat negara," lanjutnya. "Dari pusat sampai ke daerah, dari berbagai level, yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif yang harus kita klarifikasi seandainya transaksi seperti ini."

Dian menekankan bahwa menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dalam jumlah besar melalui pejabat negara, merupakan hal yang tidak bisa dianggap main-main. Menurutnya sumbangan Rp2 triliun itu merupakan kasus besar.

Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa nantinya hasil analisis dari PPATK akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Kami melakukan penelitian dari awal sampai sekarang terus dan ini sampai kita menghasilkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK yang ujungnya tentu akan kita serahkan ke pihak berwajib, dalam hal ini Kapolri," tandas Dian.

Terbaru, saldo di rekening Heriyanti disebut tidak sampai Rp2 triliun. Uang itu disebut tersimpan dalam bentuk bilyet giro Bank Mandiri. Akan tetapi, saat Penyidik Ditreksrimum Polda Sumsel menyelidikinya, terungkap bahwa saldonya tidak sampai Rp2 triliun.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait