PPKM Level 4 Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Kini Uji Coba Pembukaan Mal Diterapkan Di 20 Daerah
pixabay.com
Nasional

PPKM Level 4 Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 23 Agustus 2021. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah menambah daftar daerah untuk melakukan uji coba pembukaan mal.

WowKeren - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 23 Agustus mendatang. Selama penerapan PPKM Level 4 ini dinilai sangat efektif dalam menekan angka kasus COVID-19.

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, pemerintah melakukan penyesuaian beberapa peraturan, salah satunya mengenai pembukaan mal. "Dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, Selasa (17/8).

Pada PPKM Level Jawa-Bali periode sebelumnya, pada tahap uji coba pembukaan mal hanya dilakukan di 4 kota di Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi kini menjadi 20 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Berikut daftar daerah uji coba pembukaan mal:


  1. DKI Jakarta
  2. Kota Bandung
  3. Kota Semarang
  4. Kota Surabaya
  5. Kota Tangerang
  6. Kabupaten Tangerang
  7. Kota Tangerang Selatan
  8. Kota Bekasi
  9. Kota Depok
  10. Kota Cimahi
  11. Kabupaten Bogor
  12. Kabupaten Bekasi
  13. Kabupaten Bandung Barat
  14. Kabupaten Bandung
  15. Kabupaten Sumedang
  16. Kabupaten Sidoarjo
  17. Kabupaten Mojokerto
  18. Kabupaten Lamongan
  19. Kabupaten Gresik
  20. Kabupaten Bangkalan

Dalam pelaksanaan uji coba pembukaan mal, ada sejumlah aturan yang juga telah dibuat oleh pemerintah. Diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, buka mulai pukul 10.00 hingga 20.00 dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Kedua, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pegawai dan pengunjung. Ketiga, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam mal diizinkan menerima pesanan makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Keempat, untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diizinkan untuk masuk ke mal. Kelima, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal belum boleh diizinkan buka atau masih tutup.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa perpanjangan PPKM Level Jawa-Bali ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil evaluasi. Kemudian ia juga menyebut bahwa implementasi uji coba pembukaan mal sebelumnya menunjukkan hasil yang baik.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait