Kasus Mural 'Jokowi 404: Not Found' Tak Dilanjutkan, Kapolres: Tidak Penuhi Unsur Pidana
Nasional

Polres Metro Tangerang Kota memutuskan menghentikan penyelidikan kasus mural 'Jokowi 404: Not Found' dengan dalih tidak melanggar pidana melainkan Perda seputar ketertiban umum.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, publik dibuat geger dengan keputusan polisi mencari siapa pembuat mural "Jokowi 404: Not Found" yang dianggap mematikan kebebasan berpendapat. Dan pada Jumat (20/8) hari ini, Polres Metro Tangerang Kota rupanya sudah memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima menyebutkan, kasus tidak dilanjutkan karena hanya melanggar ketentuan peraturan daerah alih-alih pidana. Mural pun kini sudah dihapus karena alasan yang sama.

"Kita nggak tindak lanjuti, karena itu kewenangan Perda," jelas Deonijiu kepada Detik News, Jumat (20/8). "Itu hanya melanggar peraturan daerah, hanya mengotori pemandangan, mengganggu ketertiban umum."

"Itu nggak memenuhi unsur pidana, jadi itu hanya kena perda saja," imbuh Deonijiu. Karena alasan itulah, kasus mural akhirnya tidak dilanjutkan meski beberapa waktu lalu polisi bersikeras mencari siapa pelakunya.


Keputusan Polres Metro Tangerang Kota ini sendiri sejalan dengan sikap Presiden Joko Widodo sebelumnya. Disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, bahwa Jokowi tak ingin korps bhayangkara responsif menindak kritik yang disampaikan lewat kesenian seperti mural.

Sikap Jokowi ini seolah menindaklanjuti pernyataannya di Sidang Tahunan yang mengharapkan kritik dari masyarakat demi kebaikan bersama. Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, masih disampaikan Agus, juga mewanti-wanti jajarannya supaya tidak gegabah dalam menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE," ungkap Agus, Kamis (19/8).

"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber kepada jajaran selalu kita ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan," sambungnya.

Meski demikian, Agus mengingatkan bahwa kritik kepada pemerintah menjadi sah dan bermakna apabila disampaikan dengan benar. Seperti bukan berupa fitnah yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan, juga tak bersifat menyerang pribadi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait