Bakal Dipanggil Bareskrim, YouTube dan TikTok Muhammad Kece Langsung Diputus Akses Kominfo
YouTube/MuhammadKece
Nasional

Bareskrim Polri mengaku siap memanggil pemilik kanal YouTube Muhammad Kece terkait kontennya yang dianggap meninstakan agama. Kominfo sendiri sekarang telah memutus akses ke 21 video terkait.

WowKeren - YouTuber Muhammad Kece tengah menjadi sorotan karena kontennya yang dianggap menistakan agama. Bareskrim Polri pun mengaku sudah menerima laporan dari 4 pihak terkait sang YouTuber, di samping karena namanya pun sudah masuk radar patroli siber kepolisian.

"Kita kan punya patroli siber. Sejauh ini sudah ada empat laporan dan prosesnya masih berjalan," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Senin (23/8).

Bukan hanya itu, Bareskrim bahkan mengklaim siap menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pemilik kanal Muhammad Kece. "Proses sedang berjalan, sabar ya. Akan diperiksa dalam waktu dekat," beber Agus.

Bukan cuma itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga ikut menindaklanjuti konten yang diduga menistakan agama tersebut. Tak main-main, Kominfo kini sudah memutus akses terhadap 20 video dari akun YouTube Muhammad Kece serta satu video dari platform TikTok.


"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun YouTube M. Kece," papar Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi. "Serta satu video dari platform TikTok."

"Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian atau Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut," imbuh Dedy. Langkah ini, menurutnya, diambil karena Muhammad Kece sudah melanggar beberapa pasal.

Dedy pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan konten yang bersifat melanggar peraturan maupun bersifat SARA. Dedy juga mendorong masyarakat untuk tetap tenang serta menjaga perdamaian, baik di ruang fisik dan digital.

"Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait