Mendikbudristek Nadiem Bakal Tindak Tegas Kampus Yang Tak Salurkan Bantuan UKT Ke Mahasiswa
Nasional

Pandemi COVID-19 membuat banyak masyarakat Indonesia terdampak langsung, seperti kehilangan pekerjaan. Maka dari itu pemerintah menyalurkan bantuan untuk meringankan beban masyarakat, termasuk dalam hal pendidikan.

WowKeren - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyalurkan bantuan Uang Kuliah atau UKT kepapada mahasiswa yang terdampak langsung pandemi COVID-19. Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri menyampaikan bahwa pihaknya memastikan akan tetap menyalurkan bantuan tersebut.

Maka dari itu, Nadiem mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi kampus yang tidak menyalurkan bantuan UKT kepada mahasiswa berkriteria khusus. Bantuan tersebut disalurkan sebagai upaya agar tidak ada mahasiswa atau pun siswa yang putus sekolah akibat pandemi.

"Mulai September 2021 kita membantu para mahasiswa, kita mau memastikan jangan sampai cuma karena pandemi ini mahasiswa-mahasiswa itu tidak bisa melanjutkan sekolah, mahasiswa tidak melanjutkan universitas," tutur Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (23/8).


Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan bahwa mahasiswa yang memenuhi kriteria khusus, akan mendapatkan bantuan UKT sebesar Rp2,4 juta. Apabila masih ada selisih biaya UKT, maka itu merupakan tanggung jawab kampus.

Nadiem menyebut anggaran yang dikeluarkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan UKT tersebut sebesar Rp745 miliar. "Bantuan UKT itu tentunya diberikan at cost maksimal Rp 2,4 juta, semuanya sama. Kalau pun UKT itu lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih itu menjadi kebijakannya perguruan tinggi masing-masing, bagaimana mengatur selisihnya," imbuhnya.

Adapun syarat atau kriteria mahasiswa penerima bantuan UKT itu yakni mahasiswa aktif, tidak menerima KIP, tidak menerima bidik misi, dan memerlukan bantuan UKT di semester ganjil 2021. Selanjutnya, Nadiem menerangkan bahwa jika ada kampus yang tidak menyalurkan bantuan tersebut, maka diharapkan lapor ke Kemendikbudristek, kemudian akan ditindak tegas.

"Jadi kami meminta sekali dukungan dari Komisi X yang mendengar isu-isu komplain universitas tidak melaksanakan proses ini dengan baik, mohon segera dilaporkan ke kami," pungkas Nadiem. "Dan kami akan bertindak secara tegas kepada universitas yang mungkin lambat menyalurkan dananya atau pun tidak disalurkan, atau karena isu lain, kami akan segera bertindak tegas untuk memastikan bahwa mahasiswa-mahasiswa kita itu tidak putus sekolah."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait