Paman Murka Jonathan Frizzy Dipolisikan Istri Cantik Soal Isu KDRT: Gila Juga!
Instagram/bennysimanjuntak_
Selebriti

Benny Simanjutak buka suara soal kabar Dhena Devanka ternyata melaporkan Jonathan Frizzy sejak Mei lalu terkait dugaan KDRT. Disisi lain, Benny mengisyaratkan ia dan Ijonk justru akan balik mempolisikan Dhena.

WowKeren - Benny Simanjuntak pasang badan buat sang keponakan tercinta, Jonathan Frizzy. Pada 25 Agustus, Benny mengunggah postingan soal pendapatnya terkait kabar Jonathan alias Ijonk dipolisikan istrinya, Dhea Devanka.

"Tadi sempat kaget juga ada berita Ijonk dilaporin di SCTV. Ternyata Dhena sudah pernah laporin Ijonk di bulan Mei (2021). Cuma mungkin tidak ada bukti sehingga tidak berlanjut," kata Benny. "Gila juga seorang istri, bini ngelaporin suaminya itu KDRT, KDRT (dugaan). Tapi kenyataannya Ijonk dan saya punya rekaman tentang perkelahian. Jadi kalau mau melaporkan, Ijonk juga siap melaporkan. Karena saya sudah kembali pada Ijonk."

Benny juga kesal pada sikap Dhena yang pernah mengejeknya. "Saya ini mertuamu lho, kamu pernah mengejek saya 'B*nc*ng' dan itu direkam sama adik saya di Australia. Kamu marah-marah menyebut nama saya, ingat saya ini sarjana hukum, kalau masalah hukum saya di luar kepala," tegas Benny.

Rupanya, bukan cuma Ijonk, Benny yang merupakan bos manajemen artis ini mengisyaratkan siap memperkarakan Dhena. Bahkan ia menyentil Dhena agar memeriksakan diri soal dugaan bipolar.


"Ingat urusan Ijonk tersendiri, urusan saya tersendiri. Urusan keluarga saya tidak mau campur tangan, sampai Ijonk datang ke saya, tidak kuat, minta bantuan saya. Itupun sebenarnya pengen baik-baik. Tapi kau sudah sok pintar, coba berobat dulu, kali ada kau ada bipolar," ujar Benny. "Coba ke rumah sakit, penting itu, mana tahu ada penyakit. Saya nggak tahu, siapa tahu kan."

Sementara itu, Dhena belum buka suara atas kabar mempolisikan Ijonk tersebut. Namun ia sempat curhat pilu soal kebahagiaannya hancur karena sosok yang ingkar janji.

Disisi lain, polisi juga sudah buka suara soal kabar Dhena mempolisikan Ijonk. Wakasatreskim Polres Jakarta Selatan, Kompol Bonito Harleandra, membenarkan soal laporan tersebut. Sejauh ini polisi sudah menerima dan sedang melakukan penyelidikan.

"Kita telah menerima dan sedang memproses laporan yang dilaporkan oleh saudara Dhena dan terlapor saudara J tentang adanya dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," ujar Kompol Bonito di acara infotainment SCTV. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Sekarang statusnya masih dalam penyelidikan."

Menurut rencana, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak korban dan juga para saksi. "Rencana kita akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi Jumat besok (diperkirakan 27 Agustus). Untuk luka lebamnya sendiri sudah ditunjukkan kepada penyidik dan setelah itu kita segera lakukan visum pada saat terima lapor," ujar Kompol Bonito.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait