Wajib PCR Sebelum SKD Dikritik, Mungkinkah BKN Gelar Tes COVID-19 di Lokasi?
Nasional

BKN membeberkan skenario yang sudah disiapkan untuk menggelar SKD dengan protokol kesehatan ketat, termasuk menjawab peluang mengadakan tes COVID-19 di lokasi ujian.

WowKeren - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk mengikuti tes COVID-19 sebelum ujian. Kebijakan ini seketika menuai pro dan kontra, kebanyakan menilai persyaratan terlalu berat terutama dari segi biaya mengikuti tes.

Lantas mungkinkah BKN akan menggelar tes di lokasi demi menjawab keresahan peserta yang keberatan dengan peraturan ini? Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen mengaku pihaknya sudah pernah mendiskusikan wacana penyediaan tes PCR atau rapid antigen dalam rapat.

Namun akhirnya rencana tersebut dimentahkan karena memerhatikan peserta juga. "Hanya saja tentu ini gambling-nya akan besar. Kenapa? Kalau yang bersangkutan kemudian dia mengikuti antigen dan hasilnya positif, maka tentu yang bersangkutan harus kembali," ujar Suharmen dalam konferensi persnya, Rabu (25/8).

Situasi ini, menurut Suharmen, tidak akan adil untuk peserta SKD yang kemudian harus pulang karena positif COVID-19. Karena itulah kemudian peserta diminta melakukan tes mandiri dan segera mengambil langkah antisipatif apabila dikonfirmasi positif COVID-19.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN Mohammad Ridwan menjelaskan peserta bisa langsung melapor ke instansi apabila terkonfirmasi positif COVID-19. "Maka saat itu harus dipastikan bahwa mereka menghubungi instansinya di kontak yang tertera di help desk BKN. Ada yang memakai sistem email, ada yang memakai faks, ada banyak yang memakai WA, nomor call center hari kerja," terang Ridwan.


Ridwan mengimbau peserta untuk tidak langsung datang ke lokasi ujian untuk melaporkan kondisinya. Sedangkan laporan ke instansi, menurut Ridwan, harus dilakukan maksimal hari H agar BKN bisa segera menjadwalkan seleksi ulang untuk yang bersangkutan.

Semisal peserta mengikuti tes COVID-19 hari Rabu sedangkan pelaksanaan SKD-nya hari Kamis, maka peserta harus melapor maksimal hari Kamis itu. Kalau melapor setelah tes digelar, maka peserta akan dianggap tidak mengikuti SKD. "Kami anggap yang bersangkutan tidak hadir karena lapornya pasca, H+1, maksimal hari H dia melapor," tegas Ridwan.

Skrining COVID-19 juga dilakukan di lokasi ujian. Apabila peserta membawa hasil negatif COVID-19 namun skrining mengindikasikan positif, maka peserta akan ditempatkan di ruangan berbeda serta tanpa AC.

"Bagi yang sudah terlanjur datang dan begitu dilakukan skrining suhu tubuh dan segala macam ternyata yang bersangkutan positif COVID-19, maka akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan. Ruangannya ruangan terbuka, tidak ada AC-nya," papar Suharmen.

"Jadi mereka tinggal memilih, apakah mereka akan ujian dengan kondisi yang tidak nyaman seperti itu di ruangan yang tidak nyaman," imbuhnya. "Pilihannya ada di mereka. Kalau mereka memaksa harus ya kami akan tempatkan di lokasi yang memang diperuntukkan bagi mereka yang positif COVID-19."

Setelah ujian pun, apabila peserta berangkat dengan kendaraan umum, maka nanti pulangnya akan diantar dengan ambulans yang disediakan di lokasi. "Yang bersangkutan harus dipulangkan dengan kendaraan ambulans. Jadi mereka tidak diizinkan untuk menggunakan kendaraan umum kembali karena sudah terdeteksi atau sudah positif COVID-19," pungkas Suharmen.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait