Pemerintah semakin mengintegrasikan pengendalian wabah COVID-19 dengan aplikasi PeduliLindungi. Kini aplikasi tersebut juga wajib dipakai di semua moda transportasi mulai Sabtu (28/8).
- Elvariza Opita
- Jumat, 27 Agustus 2021 - 11:52 WIB
WowKeren - Pemerintah terus meningkatkan pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia, termasuk untuk para pelaku perjalanan. Karena itulah, per Sabtu (28/8) besok, Kementerian Perhubungan mewajibkan pelaku perjalanan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini sebagaimana diinstruksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, baik untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. "Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi COVID-19," ujar Budi Karya dalam siaran persnya, dikutip pada Jumat (27/8).
Atas alasan itulah, sektor perjalanan penting untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat. Karena itu pula simpul-simpul transportasi seperti di terminal, stasiun, pelabuhan, atau bandara wajib menjadi bagian dari filter mencegah penyebaran COVID-19 lebih jauh.
"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," imbuh Budi Karya. Apalagi karena nyatanya penggunaan aplikasi ini sudah bergulir di beberapa bandara sejak Juli 2021 dan dinilai berjalan dengan baik.
Budi Karya mengaku sudah meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi untuk mempersiapkan diri dengan ketentuan baru ini. Baik dari segi sistem maupun prosedur harus disiapkan agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.
Pada awal penerapannya nanti Budi Karya sudah meminta agar para petugas membantu masyarakat pengguna jasa transportasi. Harapannya pemakaian PeduliLindungi bisa meminimalkan kontak fisik serta pengguna jasa transportasi pun tidak perlu membawa dokumen hasil tes swab COVID-19 atau kartu vaksinasi karena sudah terintegrasi di satu layanan.
Aplikasi PeduliLindungi memang banyak digunakan di tengah upaya relaksasi pembatasan mobilitas ketat di Indonesia. Seperti kewajiban memindai aplikasi ini ketika hendak masuk ke pusat perbelanjaan menyusul dilakukannya uji coba pembukaan mal di beberapa kota besar.
Pemerintah juga menargetkan pengendalian wabah COVID-19 yang lebih baik dengan upaya digitalisasi menggunakan PeduliLindungi. "Kami menargetkan pada Oktober ini atau lebih awal bisa lebih terkendali, dengan penerapan (aplikasi) PeduliLindungi, vaksinasi jalan, testing-tracing jalan, dan pakai prokes ketat," tutur Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (24/8).
(wk/elva)