Gugatan Cerai Dita Fakhrana Tidak Diterima PA Jaksel Karena 'Salah Alamat'
WowKeren/Fernando
Selebriti

Dita Fakhrana mengajukan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak April 2021. Namun saat sidang cerai perdana, baik Dita maupun suaminya sama-sama tidak hadir.

WowKeren - Kabar perceraian aktris cantik Dita Fakhrana dan Ilham Akbar Perwira belakangan tersiar. Saat dimintai keterangan, Ilham enggan menanggapi dan meminta publik melihat proses perceraian yang sedang berjalan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan gugatan cerai yang telah diajukan pada 14 April 2021 tersebut. Sidang perdana telah digelar pada 8 Juni 2021, tetapi tidak dihadiri kedua belah pihak.

"Dita Fakhrana Utami sudah mengajukan gugatan perceraian yang terdaftar di kepaniteraan PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1625 Pdt.G 2021 per tanggal 14 April 2021," ujar Taslimah kepada WowKeren di PA Jaksel pada Jumat (27/8). "Baru bener terdaftar dan sidang perdananya 8 Juni."

Namun dalam sidang perdana tersebut, PA Jaksel memutuskan tidak menerima gugatan cerai Dita Fakhrana. Gugatan tersebut ditolak karena alamat Ilham Akbar Perwira yang berbeda dari Dita tidak dapat ditemukan.


"Hari itu juga diputus, karena apa? Ketika sidang perdana tersebut baik penggugat principal Dita Fakhrana Utami yang telah memberikan kuasa hukum kepada master trust law firm sebagai kuasa hukumnya mengajukan gugatan perceraian terhadap Ilham Akbar Prawira, tapi di sidang tersebut, baik penggugat principal maupun kuasa hukumnya tidak hadir," terang Taslimah.

"Demikian halnya tergugat dengan Ilham Akbar Prawira yang dalam surat gugatannya yang terdaftar di kepanitiaan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tambah Taslimah. "Tetapi, alamat tersebut ternyata setelah diteliti oleh Majelis Hakim tidak menemukan alamat tersebut."

"Jadi pihak tergugat tidak ditemukan di alamat yang penggugat ajukan tersebut sehingga perkara tersebut diputus dengan karena penggugat mengajukan alamat pihak tergugat itu tidak jelas, tenyata tidak ditemukan sehingga menjadi kabur," sambungnya. "Gugatannya menjadi tidak diterima alias no atau tidak diterima gugatannya."

Namun alasan perceraian Dita dan Ilham belum diketahui. "Karena kita belum masuk ke pokok perkara. Memang ada alasan karena ini belum masuk ke pokok perkara baru panggilan saja sudah nggak bener," tutup Taslimah.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait