Rezky Aditya Tolak Mentah-Mentah Tes DNA Anak Wenny Ariani, Ada Kemungkinan Bakal Dijemput Paksa?
Instagram/thereal_rezkyadhitya
Selebriti

Diketahui Wenny Ariani telah melaporkan Rezky Aditya dengan tuduhan penelantaran anak. Sebelumnya Wenny pun menggugat Rezky secara perdata untuk mengakui anaknya, Kekey.

WowKeren - Wenny Ariani masih berusaha menuntut pengakuan Rezky Aditya atas buah hatinya, Kekey. Pada Senin (6/9) kemarin, Wenny mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Rezky dengan dugaan penelantaran anak. Hal tersebut ditempuh Wenny karena suami Citra Kirana itu menolak tes DNA.

"Ada jawaban di PN yang kesimpulannya dia (Rezky) menolak tes DNA, makanya kita melakukan langkah hukum ini," kata Wenny Ariani usai diperiksa di Polres Jakarta Selatan, Senin (6/9), seperti dilansir dari Suara.

Sementara itu kuasa hukum Wenny, Rusdianto mengatakan bahwa Rezky bisa saja menghindar dari permintaan tes DNA di pengadilan. Namun dalam kasus penelantaran anak lain lagi ceritanya. Bahkan Rezky bisa dijemput paksa jika menolak tes DNA.

"Sebenarnya ini ada dua pilihan, mau dia melakukan tes DNA secara sukarela melalui PN Tanggerang, atau menyudutkan dirinya pada upaya paksa, karena di kepolisian ini upaya paksa itu sangat memungkinkan," ujar Rusdianto.


Wenny pun telah menjalani pemeriksaan terkait laporannya pada Rezky tersebut. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih 3 jam lebih dan mengaku dicecar dengan 60 pertanyaan.

Rusdianto sendiri menyebut akan ada tersangka baru dari pengembangan kasus ini. Dalam waktu dekat, bukan hanya Rezky yang akan dipanggil pihak berwajib, namun juga keluarga besarnya yang diduga bersekongkol menutupi kasus dugaan penelantaran anak.

Seperti diketahui sebelum laporan penelantaran anak tersebut dibuat, Wenny lebih dulu menggugat Rezky secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam gugatan tersebut, Wenny menuntut Rezky mengakui anak yang dilahirkannya pada 8 tahun lalu adalah darah dagingnya.

Wenny Ariani melaporan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021. Dalam laporannya, Wenny melaporkan Rezky atas dugaan penelantaran anak berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru