Polisi Periksa Lima Saksi, Kasus Pelanggaran Prokes Holywings Naik Ke Tahap Penyidikan
TikTok/alexu933
Nasional

Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus pelanggaran prokes atas Holywings Kemang. Kini polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

WowKeren - Pada 4 September lalu, Holywigs Kemang, Jakarta Selatan, ditindak petugas gabungan lantaran dinilai memicu kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di kala DKI Jakarta tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Alhasil kafe tersebut dikenai sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan berupa ditutup sementara selama PPKM dan dikenai denda sebesar Rp50 juta. Pihak Manajemen Holywings pun telah mengakui adanya pelanggaran terkait kapasitas pengunjung.

Sementara itu, Polda Metro Jaya hingga saat ini, masih terus mengusut kasus kerumunan Holywings itu. Dalam perkara ini, polisi diketahui memeriksa lima orang saksi, empat di antaranya merupakan manajemen kafe.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa saat ini status perkara kerumunan Holywings Kemang telah naik ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah melakukan penyidikan dan menemukan tersangkanya, maka pihak kepolisian segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Ini sedang kita proses, mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkasnya," terang Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9). Yusri menegaskan penindakan ini merupakan bentuk sanksi tegas atas pelanggaran PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

Sebelumnya, Yusri mengungkapkan bahwa pemanggilan manajemen Holywings itu sebagai implementasi dan menegakkan aturan Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Maka dari itu, ia menegaskan akan menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran prokes yang telah diatur dalam PPKM Level 3 di sejumlah daerah.

"Tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja, siapapun yang melanggar prokes di masa PPKM Level 3, ini akan kita proses semuanya," tegas Yusri.

Yusri menerangkan bahwa kelima orang yang diperiksa, termasuk manajemen Holywings saat ini statusnya masih sebagai saksi. Namun, Yusri tidak merinci secara jelas identitas satu orang di luar manajemen tersebut. Ia menjelaskan akibat dari pelanggaran UU No 4 Tahun 1984 itu, pelaku bisa dikenai ancaman pidana selama satu tahun.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru