Ditutup dan Dikenai Denda Rp50 Juta, Manajemen Holywings Pasrah Izin Operasional Dibekukan
pixabay.com/ilustrasi
Nasional

Sebelumnya, petugas gabungan Pemprov DKI Jakarta, menindak Holywings Kemang karena diduga melanggar protokol kesehatan. Akhirnya Pemprov menjatuhi sanksi kepada Holywings Kemang.

WowKeren - Pada 4 September lalu, salah satu kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yakni Holywings ditindak petugas gabungan. Kemudian pada hari berikutnya, Satpol PP DKI Jakarta akhirnya menyegel kafe tersebut karena diduga ada pelanggaran protokol kesehatan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun saat ini telah memutuskan untuk menutup sementara Holywings Resto and Bar Kemang selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan menjatuhkan denda senilai Rp50 juta. Hal ini disampaikan oleh Arifin selaku Ketua Satpol PP Pemprov DKI Jakarta pada Senin (6/9) malam.

Arifin menyampaikan bahwa sanksi lanjutan akan diberikan setelah pihaknya melakukan evaluasi atas pelanggaran yang telah dilakukan Holywings. "Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," tutur Arifin dalam keterangan pers, Selasa (7/9).

Arifin menjelaskan mengenai pelanggaran yang telah dilakukan oleh Holywings adalah ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung. Akhirnya pada saat itu, terjadi kerumunan atau tidak ada yang menjaga jarak.


Arifin menuturkan bahwa sanksi tersebut diberikan kepada Holywings agar tidak terjadi pada pelaku usaha lainnya. "Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus COVID-19," pungkas Arifin.

Mengenai sanksi yang telah diberikan, pihak Manajemen Holywings mengaku pasrah menerima keputusan atas pembekuan izin operasional. Hal ini disampaikan oleh Outlet Manager Holywings Tavern Kemang, Joseph Ado.

"Kami menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah, dendanya sudah kita proses langsung," tutur Joseph kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/9).

Joseph pun mengakui bahwa pihaknya telah melakukan pelanggaran kapasitas pengunjung pada masa penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Ia menerangkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk bisa mematuhi peraturan pemerintah, tetapi di lain sisi juga untuk mencari nafkah.

Terkait nasib karyawan Holywings Kemang, kata Joseph, dipindahkan ke outlet lainnya. "Untuk nasib karyawan mungkin kita sih tidak ada rencana akan dirumahkan atau gimana, M mungkin bisa menjadi perbantuan ke outlet lain yang mungkin masih bisa beroperasional," tandas Joseph.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru