Vicky Prasetyo 'Kabur' Usai Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Angel Lelga
WowKeren/Fernando
Selebriti

Vicky Prasetyo disambut isak tangis keluarga setelah majelis hakim memvonisnya hukuman 4 bulan penjara atas kasusnya dengan Angel Lelga. Dijelaskan pengacara Vicky, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

WowKeren - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan Vicky Prasetyo bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga. Ia pun dijatuhi hukuman penjara 4 bulan.

Saat pembacaan sidang putusan, Kalina Oktarani yang hadir menyaksikan bersama ibunda dan adik-adik Vicky tampak menangis. Kalina pun langsung memeluk Vicky setelah hakim membacakan vonisnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," tegas majelis hakim dalam persidangan, Kamis, (9/9).

Usai keluar dari ruang persidangan, Vicky pun langsung kabur menghindari pertanyaan dari awak media. "Maaf ya, permisi," kata Vicky Prasetyo saat ditemui WowKeren.

Sebelumnya, Vicky Prasetyo menjalani masa tahanan selama dua bulan 10 hari di Rutan Salemba. Vicky sempat mendapatkan penangguhan tahanan dan bebas pada 17 September 2020.


Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ingin Vicky dipenjara selama 8 bulan. Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo pun mengucapkan terima kasih atas vonis yang lebih ringan itu.

"Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah kemudian dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda 5k rupiah itu yang diputus hakim. Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberi putusan lebih rendah dari jaksa penuntut umum juga," ungkap Ramdan.

"Tentunya ini perjalanan panjang setahun lebih, bagaimana pun hakim sudah memutuskan dan kami tadi ditanya apakah akan melakukan upaya hukum, melakukan banding, kami masih pikir-pikir tadi. Kami coba memutuskan berpikir dulu selama 7 hari ke depan, tentunya kami akan konsultasi dulu dengan jaksa penuntut umum mengenai putusan tadi," sambungnya.

Dijelaskan Ramdan, Vicky Prasetyo dikenakan 3 pasal sekaligus oleh jaksa. Atas pertimbangan inilah, majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman 4 bulan penjarapada Vicky.

"Bahwa memang seorang Vicky Prasetyo disangkakan 3 pasal ya oleh jaksa, mengenai UU ITE, kemudian pencemaran nama baik, dan terakhir perbuatan tidak menyenangkan atau pasal 335. Oleh karena itu, hanya pasal itu yang terbukti dan dipilih karena memang jaksa melakukan pasal alternatif didakwaannya," tutupnya. "Oleh karena itu, sekali lagi ini bukan putusan final, kami juga akan berpikir 7 hari nanti kami akan kabarkan langkah hukum apa yang diambil."

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru