Pesan Mendikbudristek Nadiem Makarim Untuk Guru Honorer yang Tak Lulus Passing Grade Tes PPPK 2021
Instagram/nadiemmakarim
Nasional

Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau langsung pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 di SMK Negeri 6 Surakarta pada Senin (13/9).

WowKeren - Pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 di Surakarta ditinjau langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pada Senin (13/9), Nadiem turut melihat langsung nilai para peserta.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem memberikan pesan untuk para peserta yang skor nilainya masih belum memenuhi passing grade. Mantan CEO Gojek tersebut memberikan semangat agar para peserta tersebut tak patah semangat.

"Bagi para peserta yang belum lulus passing grade PPPK guru 2021 hari ini, jangan patah semangat dulu," kata Nadiem kepada para guru honorer yang melaksanakan tes di SMK Negeri 6 Surakarta. "Ingat guru honorer diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali."

Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek memiliki program guru belajar dan guru berbagi khusus seri belajar mandiri guru ASN PPPK. Dengan demikian, para guru honorer yang tak lulus tes PPPK Guru 2021 tahap I masih bisa memanfaatkan program tersebut.


"Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitas kepada calon pendaftar PPPK yang terdiri dari materi, perangkat, latihan soal, community learning serta try out," papar Nadiem.

Para guru honorer pun disarankannya untuk mempersiapkan diri dan kembali mengikuti seleksinya. Nadiem juga mengungkapkan bahwa para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun akan diberi nilai afirmasi sebesar 15 persen dari pemerintah.

Hal ini merupakan bentuk penghargaan kepada para guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Program ini akan membantu para guru honorer yang sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CASN.

"Jadi masih ada tambahan nilai afirmasi kompetensi teknis 15 persen bagi guru honorer di atas 35 tahun dengan masa pengabdian di atas tiga tahun," terang Nadiem.

Di sisi lain, seleksi PPPK Guru 2021 dilaksanakan dengan sejumlah syarat anyar karena digelar di masa pandemi COVID-19. Selain menerapkan protokol kesehatan ketat, para peserta juga harus sudah menerima vaksin COVID-19 setidaknya untuk dosis pertama.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait