Pegawai KPK yang Dipecat 30 September Bereskan Meja Pagi-pagi: Agar Tak Ketemu Teman-Teman
Nasional

Yudi Purnomo Harahap, salah satu dari 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan akhir bulan ini, mengungkapkan bahwa dirinya telah datang ke kantor pagi-pagi demi membereskan meja kerjanya.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per 30 September 2021 mendatang. Diketahui, TWK merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yudi Purnomo Harahap menjadi salah satu dari 56 pegawai yang akan diberhentikan secara hormat akhir bulan ini. Yudi mengungkapkan bahwa ia telah membereskan meja kerjanya di KPK pada Kamis (16/9) pagi. Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut memilih untuk datang ke kantor pagi-pagi supaya tak bertemu dengan rekan pegawai yang lain.

"Biasanya datang pagi karna OTT nangkap Koruptor, kini datang beresin meja kerja agar enggak ketemu banyak teman-teman pegawai," cuit Yudi pada Kamis. "Enggak sanggup lihat air mata berjatuhan atas suka duka kenangan memberantas korupsi belasan tahun ini, dari semalem WA dan telepon dari mereka silih berganti."


Sebelumnya, Yudi telah menyatakan bahwa oihaknya akan melakukan konsolidasi untuk menyikapi keputusan pimpinan KPK tersebut. "Kami akan konsolidasi langkah apa yang akan kami tempuh. Sampai hari ini kami masih menunggu dan masih setia putusan dari Presiden ketika memberikan arahan yang lalu bahwa (kami) tidak boleh diberhentikan," kata Yudi pada Rabu (15/9).

Sebagai informasi, Yudi bergabung dengan KPK sejak tahun 2007 silam melalui program Indonesia Memanggil Jilid II. Sebagai seorang penyidik, Yudi sudah menangani beragam kasus korupsi. Di antaranya adalah korupsi pengadaan e-KTP hingga kasus izin ekspor benih lobster.

Di sisi lain, pimpinan KPK telah mengungkapkan alasan di balik pemberhentian 56 pegawai pada 30 September 2021 mendatang. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, hal ini berkaitan dengan sikap enggan menunda atau menunggu hingga batas maksimal pemecatan.

Ghufron menegaskan bahwa KPK bukan tengah mempercepat pemecatan, melainkan hanya bekerja sesuai tenggat waktu yang diberikan. KPK diberi waktu maksimal sampai 31 Oktober 2021 untuk menuntaskan masalah kepegawaian ini, yang ternyata benar bisa diselesaikan lebih awal.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru