Pegawai KPK Tak Lulus TWK 'Diberantas' Per 30 September, Ini Alasan Pimpinan
Nasional

Novel Baswedan merasa 'diberantas' setelah KPK berniat mempercepat pemecatan pegawai tak lulus TWK menjadi per 30 September 2021. Pimpinan KPK pun mengungkap alasannya.

WowKeren - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tinggal menghitung hari. Pasalnya mereka akan diberhentikan per 30 September 2021, lebih cepat dari jadwal seharusnya yakni tanggal 1 November 2021.

Total terdapat 57 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat oleh KPK, termasuk Novel Baswedan. Novel pun sudah mendengar perihal pemecatan lebih awal tersebut dan merasa tengah "diberantas" alih-alih bekerja memberantas korupsi.

Tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa KPK memutuskan untuk memberhentikan ke-57 pegawai nonaktif itu lebih awal daripada jadwal seharusnya? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun memberikan alasannya yang berkaitan dengan sikap enggan menunda atau menunggu hingga batas maksimal pemecatan.

"KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, itu paling lama dua tahun," tutur Ghufron dalam konferensi persnya di Jakarta Selatan, Rabu (15/9). "Nah namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepet ya alhamdulillah."


Ghufron menegaskan bahwa KPK bukan tengah mempercepat melainkan hanya bekerja sesuai tenggat waktu yang diberikan. KPK diberi waktu maksimal sampai 31 Oktober 2021 untuk menuntaskan masalah kepegawaian ini, yang ternyata benar bisa diselesaikan lebih awal.

"Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," tegas Ghufron, dikutip pada Kamis (16/9). Karena itulah, Pimpinan KPK memutuskan untuk memberhentikan ke-57 pegawai tersebut dengan hormat per 30 September 2021.

Ghufron juga memastikan langkah ini tidak melanggar hukum. Sebab pemberhentian dengan hormat dilakukan setelah adanya putusan, baik dari Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, soal uji materiil pelaksanaan TWK. "Kedua lembaga itu juga telah memutuskan dan kami tindaklanjuti dengan rapat dengan pemerintah, dalam hal ini KemenPAN-RB," pungkas Ghufron.

Di sisi lain, masalah pemecatan pegawai KPK tak lulus TWK ini juga sudah ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo. Polemik yang sama juga diwarnai dengan kabar tawaran pemindahan ke BUMN.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait