Puluhan Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bakal Diberhentikan Per 30 September 2021
Twitter/KPK_RI
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mengangkat dan melantik 18 pegawai yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara serta wawasan kebangsaan menjadi ASN.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan pernyataan resmi tentang nasib puluhan pegawainya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN. KPK menyatakan puluhan pegawai tersebut akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Enam dari 56 pegawai tersebut diketahui telah menolak kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers pada Rabu (15/9). "Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021."

Selain itu, Marwata juga menyatakan KPK akan mengangkat dan melantik 18 pegawai yang telah mengikuti diklat bela negara menjadi ASN. "KPK akan mengangkat dan melantik 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," paparnya.

KPK turut memberikan kesempatan kepada tiga orang pegawainya yang baru menyelesaikan tugas luar negeri untuk mengikuti TWK. Nantinya, ketiga orang tersebut akan mengikuti TWK pada 20 September 2021.


"Memberi kesempatan pada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai 20 September 2021," ujarnya.

Menurut Marwata, pihaknya telah menjalankan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan aturan turunannya. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung juga telah menyatakan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat TWK bersifat sah.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa puluhan pegawai KPK tak lulus TWK akan diberhentikan pada 1 Oktober 2021. Padahal sedianya, mereka akan diberhentikan pada 1 November mendatang, sesuai dengan SK Nomor 652 Tahun 2021.

Salah seorang sumber CNN Indonesia yang tak disebutkan namanya menerangkan bahwa proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum. Menurut sumber tersebut, rencana pemberhentian itu dilakukan lebih cepat disinyalir karena meluasnya dukungan terhadap puluhan pegawai KPK pascakeputusan MA yang menolak gugatan uji materiil.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru