Dipecat Dari KPK Per 30 September, Novel Baswedan: Ternyata Justru Kami yang Diberantas
Instagram/nazaqistsha
Nasional

Novel Baswedan menyuarakan kritik atas keputusan pemberhentian itu. Menurut Novel, puluhan pegawai tersebut selama ini telah bekerja memberantas korupsi, namun kini justru mereka yang diberantas.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan 56 pegawainya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang. Penyidik senior Novel Baswedan termasuk salah satu dari puluhan pegawai yang akan dipecat dari lembaga anti-rasuah tersebut.

Novel sendiri menyuarakan kritik atas keputusan pemberhentian itu. Menurut Novel, puluhan pegawai tersebut selama ini telah bekerja memberantas korupsi, namun kini justru mereka yang diberantas.

"Kami berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru kami yang diberantas. Tentu ini kesedihan yang serius, saya kira ini juga dirasakan seluruh rakyat Indonesia," ujar Novel di Gedung KPK pada Rabu (15/9).

Novel menilai pimpinan KPK telah melanggar hukum. Karena berdasarkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM, proses TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi ASN tersebut memenuhi unsur maladministrasi dan melanggar HAM.


"KPK bukan milik pimpinan KPK saja, tapi milik rakyat Indonesia. Ketika KPK dipimpin oleh orang yang berani melanggar hukum, yang berani menantang hukum, saya bisa menduga setidak-tidaknya berani di atas pemerintah ini suatu hal yang luar biasa," jelas Novel.

Lebih lanjut, Novel mengaku tak habis pikir dengan sikap Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang seolah-olah memiliki kekuatan luar biasa untuk memberhentikan puluhan pegawai. Ia menilai kejadian ini akan menjadi catatan buruk dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.

"Setidaknya sejarah akan mencatat kami berbuat baik. Kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK dibiarkan untuk tidak dikoreksi perilakunya melanggar hukum, masalahnya bukan karena kami," pungkasnya.

Sebagai informasi, pegawai KPK yang tak lulus sebelumnya telah mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak. Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dinilai telah sesuai ketentuan di UU 5/2014 tentang ASN, dengan TWK menjadi alat ukur objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan.

MA menilai aturan TWK dalam Perkom I/2021 merupakan sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang diutangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil. Yaitu berupa pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait