MA Tolak Gugatan Uji Materiil TWK oleh Pegawai Nonaktif KPK, Ini Alasannya
Nasional

Dalam putusannya, MA menolak uji materiil yang diajukan dua pegawai tak lulus TWK KPK. Sebelumnya MK juga sudah menolak gugatan uij materi terkait pelaksanaan TWK ini.

WowKeren - Upaya pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut keadilan pasca tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Mahkamah Agung berakhir. Sebab lembaga hukum tersebut memutuskan untuk menolak gugatan uji materiil yang dilayangkan dua pegawai nonaktif, Yudi Purnomo dan Farid Andhika.

Keduanya mengajukan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat tentang TWK. "Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika," demikian kutipan putusan perkara Nomor 26 P/HUM/2021 pada Kamis (9/9).

Tentu putusan ini diikuti dengan poin pertimbangan yang menjadi alasan MA menolak gugatan kedua pegawai nonaktif tersebut. Yakni dengan menjelaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan di UU 5/2014 tentang ASN, dengan TWK menjadi alat ukur objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan.

MA menilai aturan TWK dalam Perkom I/2021 merupakan sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang diutangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil. Yaitu berupa pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.


"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom I/2021 yang dimohonkan pengujian, namun hasil asesmen TWK. Pemohon sendiri yang TMS (tidak memenuhi syarat) sedangkan tindaklanjut dari hasil TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," imbuh MA dalam putusannya.

Putusan tersebut disidangkan MA menyusul gugatan uji materiil yang dilayangkan dua pegawai KPK yang nonaktif setelah dinyatakan tidak lulus TWK. Putusan disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi serta dua anggotanya, Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Berbagai langkah untuk menggugat hasil TWK terus dilakukan oleh pegawai yang dinyatakan TMS. Termasuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang belum lama ini juga ditolak oleh lembaga hukum tersebut.

Yang menggugat adalah KPK Watch dengan memohon judicial review atas UU 19/2019. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua Majelis MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan pada 31 Agustus 2021 lalu.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait