Presiden Jokowi kembali mengeluarkan aturan yang telah ditekennya pada 9 September 2021. Aturan ini mengenai akses pelayanan publik yang harus menggunakan NIK/NPWP.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Rabu, 29 September 2021 - 14:57 WIB
WowKeren - Pada 9 September 2021, Presiden [ Widodo] meneken sebuah Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai aturan tentang Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Aturan ini tertuang pada Perpres No 83 Tahun 2021.
"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik guna melayani setiap warga negara dan penduduk, dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," bunyi Perpres.
Jokowi menuturkan bahwa nomor identias dalam Perpres yang dimaksud adalah NIK dan atau NPWP. Kedua hal ini merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Adapun dalam Perpres tersebut terdapat 13 pasal. Setiap pasal diketahui menjelaskan bahwa setiap penerima pelayanan publik diminta untuk menunjukkan NIK atau NPWP aktif untuk mendapatkan pelayanan.
Akan tetapi, mengenai ketentuan penambahan atau pencantuman NIK/NPWP ini dikecualikan untuk orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK/NPWP. Atas hal ini, Jokowi meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertanggungjawab atas keakuratan dan validitas NIK dan NPWP.
Selain itu, Jokowi juga meminta agar Kemendagri dan Kemenkeu melakukan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan. Tidak hanya itu, setiap lembaga dan instansi pemerintah juga diminta untuk melakukan pengawasan ke penyelenggara pelayanan publik yang berstatus instansi non pemerintah.
Jokowi menyebutkan bahwa Perpres itu juga meminta agar pihak penyelenggara pelayanan publik merahasiakan data penerima pelayanan. Penyelenggara juga harus bisa menyelesaikan pencantuman NIK atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak berlakunya Perpres.
Sementara itu, dalam Pasal 10 ayat 1 juga ditulis pencantuman data ini bisa dimanfaatkan untuk mencegah korupsi hingga tindak pencucian uang (TPPU). Dalam pasal ini juga memuat beberapa poin penting.
(wk/tiar)