Langkah Pemerintah Batalkan Pengenaan Pajak Sembako Dinilai Bantu Jaga Daya Beli Masyarakat
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Sebelumnya, pemerintah memiliki wacana untuk mengenakan PPN terhadap sembako tertentu. Hal ini lantas memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai bisa semakin menjadi beban mereka.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan DPR RI seakan-akan secara diam-diam menyepakati Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). RUU HPP ini sebelumnya dikenal sebagai RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang juga memuat wacana mengubah besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako hingga jasa pendidikan.

Pemerintah diketahui akhirnya membatalkan rencana pemberlakuan PPN terhadap 9 bahan pokok (sembako). Hal ini lantas dinilai akan membantu menjaga daya beli masyarakat yang selama ini banyak tertekan akibat pandemi COVID-19.

Meski pembatalan tersebut belum keputusan final, dikecualikan sembilan bahan pokok dari objek yang dikenai PPN perlu diapresiasi. Hal ini lantaran pandemi COVID-19 telah menyebabkan sebagian pendapatan masyarakat berkurang bahkan hilang.


"Hal ini (pengenaan PPN atas sembako) menyebabkan daya beli menjadi rendah. Mereka memilih mengonsumsi pangan murah dan mengenyangkan yang belum tentu bergizi," terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Aditya Alta kepada Medcom.id, Selasa (5/10). "Kalau (PPN) dikenakan sembako, komoditas pokok ini dikhawatirkan menjadi semakin tidak bisa dijangkau."

Adapun bahan pokok yang akhirnya pemerintah membatalkan rencana pemberlakuan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, serta gula konsumsi. Menurut Aditya, kenaikan harga termasuk pengenaan PPN terhadap sembako secara umum, nantinya akan mendorong inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat.

Padahal, kata Aditya, belanja rumah tangga bersama konsumsi pemerintah merupakan komponen pertumbuhan ekonomi negara yang relatif dapat didorong oleh pemerintah dalam jangka pendek untuk memulihkan perekonomian nasional di saat sulit seperti sekarang ini. Selain itu, pengenaan PPN juga bisa mengancam ketahanan pangan bukan hanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi akan berdampak buruk kepada perekonomian Indonesia secara nasional.

Aditya menilai bahwa dengan harga bahan pangan di Indonesia yang tinggi, itu menunjukkan pemerintah masih memiliki "PR" untuk segera diselesaikan. "Perlu juga dipikirkan dampak dari hal ini bagi masyarakat selama beberapa tahun ke depan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah," tandas Aditya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait