Novel Baswedan Sebut Pernah Laporkan 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin, Dewas KPK Membantah
Nasional

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang menjadi tersangka dugaan suap disebut-sebut memiliki delapan 'orang dalam' di KPK yang bisa mengamankan OTT atau perkara terkait dirinya.

WowKeren - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah menjadi tersangka dugaan suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju. Belakangan, Azis disebut-sebut memiliki delapan "orang dalam" di KPK yang bisa mengamankan OTT atau perkara terkait dirinya.

Kasus ini lantas turut diperbincangkan oleh Novel Baswedan yang baru saja diberhentikan dari KPK pada 30 September 2021 lalu. Novel mengaku kasus tersebut diungkap oleh timnya yang kini sudah diberhentikan dari KPK karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Novel juga mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelum ia diberhentikan.

"Yg ungkap kasus ini adl tim sy bersama dgn tim lain yg semuanya disingkirkan dgn TWK. Saya juga sdh laporkan masalah tsb ke Dewas tp tdk jalan," cuit Novel pada Selasa (5/10). "Justru KPK spt takut itu diungkap & melarang tim kami utk sidik kasus tsb dgn menunjuk tim lain utk penyidikannya."

Novel Buka Suara

Twitter/@nazaqistsha

Dewas KPK lantas menanggapi pernyataan Novel tersebut. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membantah pihaknya pernah menerima laporan tentang delapan "orang dalam" Azis Syamsuddin.


"Tidak pernah ada laporan ke Dewas terkait tujuh atau delapan penyidik KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," tegas Syamsuddin dilansir detikcom.

Menurut Syamsuddin, Dewas KPK masih menunggu kejelasan isu "orang dalam" Azis tersebut. Ia menyatakan bahwa Dewas KPK tidak akan menelusuri apabila hal tersebut hanya rumor belaka.

"Kalau cuma rumor yang tidak jelas asal usulnya, tentu tidak (ditelusuri)," kata Syamsuddin.

Sebagai informasi, isu adanya delapan "orang dalam" Azis di KPK ini sebelumnya diungkapkan oleh Yusmada. Ia adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai yang menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan.

Yusmada mengaku pernah diberitahui oleh Wali Kota Tanjungbalai non-aktif, M Syahrial, bahwa Azis memiliki delapan "orang dalam" di KPK yang bisa digerakkan. Salah satunya adalah AKP Stepanus Robin Pattuju.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait