Disebut Masih Banyak Yang Bingung Soal KepmenPAN-RB 1169/2021, Ini Penjelasan KemenPAN-RB
Instagram/bkngoidofficial
Nasional

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahap I diumumkan pada Jumat (8/10) hari ini. Namun, disebut masih banyak guru honorer yang tidak paham dengan KepmenPAN-RB 1169/2021.

WowKeren - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebelumnya telah menentukan ambang batas baru penilaian Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Ambang batas ini diatur di Keputusan MenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 yang diteken Menteri Tjahjo Kumolo pada Rabu (6/10).

Terbitnya KepmenPAN-RB itu disebut membuat sejumlah guru honorer kebingungan. Kebanyakan dari mereka yang kurang memahami isi dari regulasi yang menetapkan penyesuaian passing grade atau nilai ambang batas bagi guru honorer peserta seleksi PPPK Guru 2021. Pasalnya, dalam KepmenPAN-RB ini ada istilah kategori 1, 2, dan 3.

"Teman-teman banyak yang bingung, apakah kategori 1, 2, dan 3 itu passing grade untuk honorer K1, honorer K2 atau honorer K3," ujar Raden Sutopo Yuwono selaku Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) kepada JPNN.com, Kamis (7/10).

Menanggapi kebingungan guru honorer itu, KemenPAN-RB melalui Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Katmoko Ari Sambodo memberikan penjelasan. Ari menerangkan bahwa nilai ambang batas PPPK Guru 2021 itu dibagi menjadi 3 kategori yakni 1, 2, dan 3.


Adapun penyesuaian nilai ambang batas itu, kata Ari didasarkan pada aspirasi masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan, khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lansia. Selain itu, juga berdasarkan hasil evaluasi serta pemetaan hasil tes PPPK guru oleh Panselnas.

Lebih lanjut, Ari memaparkan bahwa dalam KepmenPAN-RP 1169/2021 itu nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai yang ditetapkan dalam KepmenPAN-RB1127/2021. Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan kepada peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

Menurut Ari, kebijakan nilai ambang batas kategoru 2 itu merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta lansia. Sementara untuk nilai ambang batas kategori 3 hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

Ari lantas memberio contoh untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas kompetensi teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula yakni 320. Sedangkan nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial tetap 130 dan sosial kultural serta wawancara 24.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait