Terus Tuai Cibiran, Rizky Billar Diam-Diam Laporkan Netizen yang Menghinanya
Instagram/@rizkybillar
Selebriti

Rizky Billar tampak seperti tak menggubris setiap cibiran yang menghampirinya. Namun ternyata kini suami Lesty Kejora tersebut diam-diam melaporkan haters yang sudah menghinanya.

WowKeren - Pengakuan soal nikah siri yang diungkapkan oleh Lesty Kejora (Lesti Andryani) dan Rizky Billar hingga kini masih menjadi perbincangan publik. Lesty pun hingga kini tak henti-hentinya menuai cibiran meski tak sedikit pula yang membelanya.

Terlihat seolah tak terlalu menggubris berbagai cibiran yang datang, rupanya Billar diam-diam melaporkan hatersnya ke polisi. Yang mana diketahui bahwa ternyata laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya sejak pertengahan Juli lalu.

"Tanggal 27 Juli ini memang ada yang lapor namanya M. Rizky, melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Jumat (8/10).

Pihak kepolisian mengatakan bahwa Billar melaporkan akun Instagram yang telah menghinanya. Namun sayangnya kini akun tersebut sudah tidak aktif.

"Terlapornya masih dalam lidik. Karena terlapor ini akun instagram. Memang ada kesusahan karena akun ini sudah mati, tapi jejak digital tidak akan hilang, masih kita dalami," ujarnya.


Pemain sinetron "Jodoh Wasiat Bapak 2" ini dikatakan melaporkan akun tersebut karena sudah mencemarkan nama baiknya. Sayangnya pihak polisi tidak menjelaskan seperti apa penghinaan yang dilakukan.

"Pelapor menerangkan bahwa 20 Juli lalu ia melihat akun IG tersebut memposting foto pelapor dengan tulisan yang isinya bahwa ini pelapor merasa dicemarkan nama baiknya," beber Yusri Yunus.

Kendati demikian, pemilik nama asli Muhammad Rizky itu ingin menjerat haters tersebut dengan UU ITE. "Kemudian pelapor MR merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan tersebut haters yang menghinanya bisa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Tindak pidana di sini, persangkaan pasalnya adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik di Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE," pungkasnya.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru