Heboh Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Polisi Diminta Tangani Kasus Tak Perlu Tunggu Viral
Nasional

Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian menilai pihak kepolisian harus bisa menyelesaikan kasus yang diadukan masyarakat secara proaktif, profesional, dan akuntabel.

WowKeren - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta agar pihak kepolisian langsung menindaklanjut suatu kasus tanpa harus menunggu viral terlebih dahulu. Hal ini disampaikan oleh Kontras menyusul sikap kepolisian yang baru bertindak usai kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

"Kita tentu tidak mau ada kultur harus viral dulu baru kemudian ditindaklanjuti," ungkap anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian melansir CNN Indonesia pada Senin (11/10).

Rozy menilai pihak kepolisian harus bisa menyelesaikan kasus yang diadukan masyarakat secara proaktif, profesional, dan akuntabel. Pihak kepolisian juga dinilai harus bisa menangani suatu kasus secara mendalam.

Lebih lanjut, Rozy memaparkan bahwa berdasarkan pemantauan Kontras, sedikitnya ada 12 kasus yang tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian selama periode Juni 2020 hingga Oktober 2021. Belasan kasus tersebut beragam, meliputi kekerasan, pelecehan seksual, gratifikasi pejabat, hingga penganiayaan.

Rozy menduga jumlah kasus yang tak dilanjutkan kepolisian tersebut bisa lebih banyak. Apalagi ada beberapa kasus serupa yang tak mendapat perhatian dari media.


"Kami menemukan misalnya kasus kasus yang tidak dilanjutkan tersebar dalam level Polres, Polsek, maupun Polda," katanya.

Alasan tak dilanjutkannya kasus-kasus tersebut juga beragam. Mulai dari tidak adanya saksi, kurangnya barang bukti, hingga adanya arahan untuk menyelesaikan kasus secara internal atau damai.

"Dan beberapa alasan lainnya yang sebenarnya tidak dinilai kepolisian dalam cukup bukti jika dilanjutkan ke proses penyidikan misalnya," pungkasnya.

Di sisi lain, Bareskrim Polri mengirimkan tim asistensi terkait kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur usai publik mendesak kasus tersebut dibuka kembali. Namun ternyata dikirimkannya tim asistensi tersebut tak membuat kasus dugaan pemerkosaan akan diambil alih oleh Mabes Polri.

"Tidak (ambil alih), jadi kasus ini tetap ditangani Polda Sulsel," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dikutip dari Antara, Senin (11/10). Dengan demikian, yang bertanggung jawab menyelidiki ulang apabila ditemukan butki baru adalah Polda Sulsel, khususnya Polres Luwu Timur.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait