Aziz Syamsuddin Bantah Miliki 'Orang Dalam' Di KPK, Akui Hanya Kenal Robin Pattuju
Nasional

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin diduga memiliki 'orang dalam' di KPK yang membantunya. Maka dari itu, pihak KPK terus menyelidiki kebenaran hal tersebut.

WowKeren - Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Aziz disebut memiliki delapan "orang dalam" di KPK.

Akan tetapi, kini Aziz membantah tuduhan atas memiliki "orang dalam" di KPK. Ia hanya mengaku mengenal Stepanus Robbin Pattuju saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah terlebih dahulu.

Kabar mengenai bantahan Aziz terkait memiliki "orang dalam" di lembaga antirasuah itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri usai pemeriksaan. "Tim dari KPK juga mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan adanya informasi dugaan orang dalam KPK yang membantu tersangka AZ ini," tutur Ali kepada Kompas TV, Selasa (12/10).

Ali menerangkan bahwa dihadapan penyidik, Aziz menerangkan tidak ada pihak lain yang membantunya selain dari Robin yang saat ini perkaranya sedang proses persidangan di pengadilan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPK tidak akan menyerah dan memastikan kebenaran informasi mengenai orang dalam yang membantu Aziz dan didalami lebih lanjut.


Salah satu langkah dalam menindaklanjuti informasi orang dalam Aziz, kata Ali, KPK memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui hal tersebut. "Tentu dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan korupsi ini," papar Ali.

Seperti yang diketahui sebelumnya, KPK telah menambah masa penahanan Aziz selama 40 hari. Dengan begini, artinya bahwa masa penahanan Aziz di Rutan Polres Jakarta Selatan menjadi lebih lama lagi.

Ali menerangkan bahwa masa penahanan Aziz itu terhitung mulai 14 Oktober 2021 hingga 22 November mendatang. Menurutnya, tim penyidik KPK bakal segera menyelesaikan berkas perkara Aziz.

Sebagai pengingat, Aziz diduga menyuap eks penyidik KPK Robin Pattuju untuk mengurus penaganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Aziz bersama rekannya di Partai Golkar, Aliza Gunadi menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal yakni Rp4 miliar.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru