Polri Ungkap Laporan '3 Anak Saya Diperkosa' Sebagai Pencabulan, Akhirnya Panggil Terlapor
Nasional

Kasus dugaan pencabulan terhadap 3 orang anak yang dilaporkan oleh ibunya itu saat ini masih ditangani pihak kepolisian. Terlapor yang merupakan ayah kandungnya itu diketahui juga telah dipanggil oleh polisi.

WowKeren - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak yang dilaporkan seorang ibu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada tahun 2019, kini kembali mecuat dan tengah diseldiki oleh Polri. Sebelumnya, tim supervisi dan asistensi Polri telah menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus tersebut, salah satunya adalah bukan lah dugaan pemerkosaan, tetapi pencabulan.

Kini tim asistensi Mabes Polri dalam mencari fakta kebenaran akan kasus pencabulan tersebut, dikabarkan telah mengambil keterangan dari ayah sekaligus terlapor yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum S, Agus Melas.

"Jadi kemarin mendampingi klien kami saat pengambilan keterangan dari tim Mabes Polri yang ada di Lutim yang melakukan asesmen dan itu juga sudah mengambil keterangan klien kami," terang Agus kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/10).

Menurut Agus, hasil sementara dari proses asesmen tim Mabes Polri itu didapatkan fakta bahwa tidak ada ditemukannya tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban. Menurutnya, pelapor memang sempat membawa ketiga anaknya itu ke Rumah Sakit Sorowako. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokter mendiagnosa ada peradangan pada bagian alat vital anaknya.


Akan tetapi, kata Agus, diagnosis tersebut bukanlah sebuah visum. Pasalnya, proses penyelidikan kasus itu telah dihentikan polisi pada Desember 2019 lalu. "Kami itu menganggap bukan visum, karena visum adalah sesuatu yang dilakukan ketika ada pelaporan," jelas Agus.

"Sementara secara hukum proses pelaporan pengaduan dugaan tindakan pencabulan anak ini sudah selesai dan dihentikan penyelidikannya sejak 2019," papar Agus. "Kalau kami meminta juga pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Lutim untuk tidak terlalu menanggapi proses pemeriksaan kesehatan itu."

Sementara mengenai hasil diagnosis itu, Agus menerangkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sepihak hanya terlapor. Maka dari itu, hasil diagnosis itu pun tidak bisa dijadikan sebagai visum pembanding dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya itu.

Sedangkan untuk hasil visum awal yang tidak menemukan tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban, kata Agus, telah dilakukan secara prosedur pada saat penyelidikan sedang berjalan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru