Genap 2 Tahun Masa Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf, Sebagian Besar Dilalui Hadapi Pandemi COVID-19
AFP/Adek Berry
Nasional

Sudah 2 tahun lamanya masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Akan tetapi, pada masa pemerintahan mereka ini, sebagian besar didominasi oleh penanganan pandemi COVID-19.

WowKeren - Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin sudah genap memasuki 2 tahun pada Rabu (20/10) kemarin. Selama masa pemerintahan ini, diketahui sebagian besar digunakan untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia.

Sebagai pengingat, kasus COVID-19 pertama kali ditemukan di Indonesia pada 2 Maret 2020. Sejak saat ini lah, penularan COVID-19 semakin menyebar dan meluas, hingga akhirnya menyebabkan total kasus per 20 Oktober 2021 mencapai 4.237.201 kasus.

Dengan adanya pandemi COVID-19 yang berlangsung di Indonesia ini, membuat pemerintah fokus untuk menanganinya. Adapun sejumlah peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah salah satunya adalah pembatasan aktivitas masyarakat. Hal ini dilakukan pemerintah untuk menekan laju penyebaran dan penularan COVID-19.

Pada awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau dikenal dengan istilah PSBB. PSBB secara resmi diterapkan di Indonesia pada 31 Maret 2020 lalu. Kebijakan ini sesuai dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus Corona (COVID-19) yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.


Setelah itu, pemerintah lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Sementara untuk pelaksanaannya, PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kemudian pada 11-25 Januari 2021, pemerintah bukan lagi menerapkan PSBB, melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Kebijakan ini menyusul adanya peningkatan kasus yang signifikan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Adapun mengenai keputusan PPKM di Jawa dan Bali itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021. Pada saat itu, pembatasan ini hanya berfokus pada beberapa sektor seperti tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah. Sedangkan untuk sektor esensial boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Akan tetapi PPKM dirasa belum maksimal, kemudian pemerintah menerapkan PPKM mikro di seluruh provinsi Indonesia mulai 9 Februari 2021. Setelah PPKM Mikro, pemerintah kemudian memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Setelah PPKM Darurat, pemerintah menggantinya dengan PPKM Level 4 yang berlaku di Jawa-Bali. Dalam penerapan PPKM Level 4, kemudian disesuaikan dengan kondisi COVID-19 di daerah masing-masing. Semakin rendah kasus, maka levelnya juga akan turun.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait