Jepang Berencana Beri Hukuman Penjara Bagi Perundung Online
Dunia

Di Jepang, memang sudah ada hukuman bagi mereka yang melakukan penghinaan. Namun itu hanya berupa penahanan kurang dari 30 hari atau denda kurang dari 10.000 yen.

WowKeren - Media sosial bisa menjadi wadah untuk mencari informasi bagi penggunanya. Namun, tak jarang pula di sini juga banyak terjadi praktik perundungan yang dapat memberikan dampak serius bagi penerimanya.

Di Jepang, masalah seperti ini mulai mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Bertindak tegas, pemerintah akan memberi hukuman penjara atas perbuatan ini.

Panel penasihat Jepang telah menyetujui sebuah rencana untuk memperkenalkan hukuman penjara sebagai bagian dari hukuman yang lebih berat untuk penghinaan online pada hari Kamis (21/20). Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kebutuhan untuk mengatasi cyberbullying, kata Kementerian Kehakiman.

Panel juga membahas amendemen untuk hukum acara pidana sehingga terdakwa akan diminta untuk memakai perangkat GPS selama jaminan jika dianggap berisiko kabur lewat jalur udara.


Di Jepang, perundungan sosial bahkan bisa berbuntut pada hilangnya nyawa seseorang. Melansir Kyodo News, kasus-kasus terkenal baru-baru ini di Jepang yang melibatkan penghinaan di dunia maya termasuk kematian Hana Kimura. Ia adalah seorang pegulat profesional dan anggota pemeran di reality show Netflix populer "Terrace House" pada Mei 2020.

Namun, ia tampaknya diduga melakukan bunuh diri setelah menerima serentetan ujaran kebencian di media sosial. Terkait kasus ini, dua pria di prefektur Osaka dan Fukui masing-masing didenda 9.000 yen karena menghina Kimura. Kendati demikian, hukuman ini masih dianggap ringan jika dibandingkan dengan akibat yang ditimbulkan dari apa yang mereka lakukan.

Saat ini di Jepang, memang sudah ada hukuman bagi mereka yang melakukan penghinaan. Namun itu hanya berupa penahanan kurang dari 30 hari atau denda kurang dari 10.000 yen. Oleh sebab itu, amendemen yang diusulkan kali ini akan memperkenalkan hukuman penjara hingga satu tahun dan meningkatkan denda hingga 300.000 yen.

Kementerian Kehakiman juga berencana untuk memperpanjang undang-undang pembatasan penghinaan dari satu tahun menjadi tiga tahun. Langkah untuk menangani tersangka yang memakai jaminan dipertanyakan setelah mantan Ketua Nissan Motor Co. Carlos Ghosn melarikan diri dari Jepang ke Lebanon sambil menunggu persidangan pada 2019.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait