Ria Ricis dan Teuku Ryan Disarankan Urus Sendiri Berkas Pernikahan Karena Alasan Ini
WowKeren/Fernando
Selebriti

Ria Ricis ternyata belum mendaftarkan pernikahannya dengan Teuku Ryan di KUA Pasar Minggu. Pihak KUA juga menyarankan pasangan itu untuk mengurus berkas pernikahan mereka sendiri. Kenapa?

WowKeren - Pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan rupanya belum mendaftarkan berkas pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu. Fahrur Razi selaku Kepala KUA berharap Ricis dan Ryan segera memberikan berkasnya jika memang mereka akan menikah di Jakarta.

Fahrur Razi juga menyampaikan alangkah lebih baik jika pasangan muda itu mengurus sendiri berkas pernikahan mereka ke KUA. Dengan begitu, Ricis dan Ryan bisa sambil belajar mengenai hal-hal apa saja yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA.

"Sungguh sangat memberikan arti yang mulia di mana kala dia mau melangsungkan pernikahan, dengan sendirinya dia mengantarkan sendiri. Akan jauh lebih berpengalaman, 'oh iya teknisnya begini, mekanismenya begini' kemudian pengalaman-pengalaman dalam pengurusan itu akan menjadi satu pengalaman yang luar biasa lagi," kata Fahrur Razi kepada WowKeren, Jumat (22/10).

"Sebagaimana orang-orang yang melaksanakan pernikahan. Bukan dia saja, dia akan lebih mempunyai arti sendiri buat cerita masa yang akan datang," sambungnya. "Melaksanakan pernikahan, kami mengurus sendiri, tata caranya begini, aturannya begini dan tentunya menjadi suatu kebahagiaan."


Pihak KUA juga menunggu secepatnya kedatangan Ricis dan Ryan jika memang mereka akan menggelar pernikahan dalam waktu dekat ini. Fahrur bahkan tak keberatan jika adik Oki Setiana Dewi itu menguhubunginya secara langsung.

Belum diketahui pasti apakah Ricis akan menikah di Jakarta atau di kampung halaman Ryan, Aceh. Namun, YouTube 26 tahun tentu perlu surat rekomendasi dari KUA Pasar Minggu jika ia berniat menikah di Aceh.

"KTP-nya wilayah Pasar Minggu, daerah kebagusan dari sini. Andai kata dia melakukan pernikahan di wilayah Pasar Minggu otomatis tidak mendapatkan rekomendasi, tapi andai kata di luar itu, sebagaimana yang saya sampaikan peraturan itu, dia harus mengurus rekomendasi dari sini," tutur Fahrur.

Tak bisa instan, Ria Ricis disebut perlu waktu jika meminta surat rekomendasi dari pihak KUA. "Kalau sebelum sampai hari H, tentu otomatis sampai satu hari H (sebelum hari pernikahan) kami layani, tapi harus ada dispensasi pernikahan karena itu kurang dari 10 hari. Jadi andai kata kurang dari 10 hari kerja, sesuai peraturan dia harus memohon rekomendasi terlebih dahulu ke kecamatan," pungkasnya.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait