Indonesia Masuk 10 Besar Negara Paling Banyak Minta Hapus Konten di Google
Unsplash/Sergey Zolkin
Nasional

Berdasarkan jumlah item-nya, pemerintah Indonesia rupanya menjadi yang paling banyak meminta penghapusan konten di Google pada periode Januari hingga Juni 2021.

WowKeren - Google mengungkapkan bahwa perusahaannya mendapat permintaan dari lembaga pemerintahan dan pengadilan di seluruh dunia secara berkala untuk menghapus konten yang bersumber dari layanannya. Berdasarkan jumlah item-nya, pemerintah Indonesia rupanya menjadi yang paling banyak meminta penghapusan konten di Google pada periode Januari hingga Juni 2021.

Adapun data ini termuat dalam laporan Google yang berjudul "Content Removal Transparency Report". Indonesia berada di peringkat pertama dengan permintaan penghapusan konten mencapai lebih dari 500 ribu URL.

Rata-rata alamat URL yang diminta untuk dihapus dinilai melanggar undang-undang perjudian. Pihak Google menyatakan telah menghapus lebih dari 20 ribu URL dan tengah meninjau sisanya.

Jenis konten yang diminta untuk dihapus dari platform Google pun beragam, mulai dari Blogger, Gmail, Google Docs, Google Play Apps, Situs Google, Google Search, hingga YouTube. Sedangkan lembaga pemerintahan Indonesia yang meminta penghapusan konten di Google antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian, TNI, permintaan langsung dari pengadilan, dan pihak lainnya.

Menyusul Indonesia, ada Rusia, Kazakhstan, Pakistan, dan Korea Selatan. Lalu disusul oleh India, Vietnam, Amerika Serikat, Turki, dan Brasil.


Namun apabila dilihat dari jumlah permintaan terbanyak, Rusia menduduki posisi pertama. Kemudian disusul oleh India, Korea Selatan, Turki, Pakistan, Brasil, Amerika Serikat, Australia, Vietnam, dan Indonesia.

Di sisi lain, David Graff selaku Vice President of Trust and Safety Google memastikan bahwa pihaknya selalu meninjau permintaan penghapusan konten tersebut. Apakah konten yang menjadi subjek permintaan penghapusan tersebut melanggar persyaratan hukum tertentu atau tidak.

"Karena kami menghargai akses ke informasi, kami berupaya meminimalkan penghapusan yang berlebihan jika memungkinkan dengan berupaya mempersempit cakupan permintaan pemerintah dan memastikan bahwa mereka diizinkan oleh undang-undang yang relevan," jelas Graff dikutip pada Senin (25/10).

Menurut Graff, laporan transparansi periode Januari-Juni 2021 ini menunjukkan volume tertinggi hingga saat ini. Adapun undang-undang yang mengharuskan informasi dihapus dari platform online dinilai menjadi salah satu faktor peningkatan volume permintaan tersebut.

"Undang-undang mengharuskan penghapusan konten untuk berbagai masalah, mulai dari ujaran kebencian, konten dewasa, misinformasi terkait kesehatan, pelanggaran privasi, hingga kekayaan intelektual," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait