Beda dari Data, Ini Kronologi Rachel Vennya Ganti Warna Mobil Plat RFS Berujung Tilang dan Penyitaan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kepolisian membeberkan kronologi Rachel Vennya melakukan perubahan warna mobil plat 'RFS' miliknya. Rachel pun diancam hukuman denda Rp 500 ribu hingga mobilikut disita.

WowKeren - Rachel Vennya harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara plat nomor mobil yang ia pakai untuk bulang dari Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Selain karena plat nomor RFS yang disebut khusus, warna mobil tersebut rupanya juga tak sesuai data yang ada.

"Jadi warna sebenarnya putih metalik, dengan nopol B 139 RFS dimana warna tersebut sudah diakui diubah menjadi warna hitam dof, dengan cara dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan stiker berwarna hitam dof," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pada WowKeren, Selasa (26/10). "Saudara RV jug telah menyurub supirnya, namanya namnya saudara Firman, untuk merubah stiker warna hitam dof sekira satu tahun lalu tahun 2020 dengan biaya Rp 8 juta."

Terungkap pula alasan sebenarnya Rachel Vennya mengganti warna mobilnya dari putih ke hitam. Rachel rupanya dari awal memang ingin membeli mobil berwarna hitam yang sayangnya tidak tersedia.


"Alasannya menggunakan stiker itu karena pada saat yang bersangkutan beli di Toyota, di showroom hanya ada warna putih. Sedangkan saudara RV maunya warna hitam, karenanya dia pakai stiker warna item jadi cat mobil terjaga dengan bagus. Tidak dicat, hanya dilapisi stiker," jelas Argo Wiyono.

"Namun karena adanya pemberitaan viral, akhirnya saudara RV melepas kembali stiker dof hitam tersebut dan kembali ke warna aslinya yaitu putih metalik. Kesimpulan saudri RV telah mengakui merubah warna kendaraan toyota alphard B 139 RFS dimana tidak sesuai degan STNK berwarna putih metalik," sambungnya.

Rachel Vennya pun telah mengakui kesalahannya itu. Akibatnya, Rachel pun bakal dikenai sanksi tilang dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara atau denda Rp 500 ribu. Atas kesalahan tersebut Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang yaitu Pasal 288 ayat 1 UU no. 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau surat yang telah ditetapkan kepolisian negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu dan penyitaan 1 unit toyota alphard dengan nomor B 139 RFS," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru