Menko PMK Ingatkan Cuti Bersama Nataru Dihapus, Minta Tak Bepergian Hingga Pulang Kampung
kemenkopmk.go.id/Dwi Prasetya
Nasional

Menko PMK mengingatkan kembali bahwa pemerintah telah meniadakan cuti bersama Natal dan Tahun Baru. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk tak bepergian, apalagi sampai pulkam.

WowKeren - Seperti yang diketahui, saat ini, Indonesia masih berada pada pandemi COVID-19. Dalam penanganannya, pemerintah juga berupaya keras agar bisa segera keluar dari pandemi ini.

Adapun sejumlah kebijakan yang telah diberlakukan oleh pemerintah, mulai dari pembatasan kegiatan masyarakat, vaksinasi COVID-19, hingga mengubah libur nasional, bahkan menghapus cuti bersama menjelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memangkas cuti bersama satu hari sebelum Natal yakni pada tanggal 24 Desember 2021. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pun kembali mengingatkan masyarakat bahwa pemerintah telah meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021.

Menurut Muhadjir, penghapusan cuti bersama itu dinilai juga sebagai langkah upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19. Pemerintah mengupayakan untuk menekan sedikit mungkin masyarakat yang akan bepergian.

"Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan, mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelanggaran mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ungkap Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (27/10).


Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan bahwa libur Nataru identik dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Hal ini dikhawatirkan pemerintah bisa memicu terjadinya gelombang ketiga COVID-19.

Maka dari itu, kata Muhadjir, pemerintah telah membuat langkah antisipatif kenaikan angka COVID-19 di akhir tahun. Salah satunya adalah dengan menggeser cuti bersama 24 Desember. Keputusan yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 juga telah diumumkan pada Juni lalu.

Selain itu, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti memanfaatkan libur nasional. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Kemudian, pada Selasa (26/10) kemarin, pemerintah juga telah menggelar rakor mengenai persiapan angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Rakor ini digelar secara virtual bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas dan Dishub seluruh Indonesia, hingga Satgas COVID-19.

Dalam rakor tersebut, Muhadjir mengatakan perlu dilakukan sosialisasi yang masif ke masyarakat untuk tidak bepergian hingga pulang kampung saat libur tahun baru. "Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan, terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan, yaitu mereka pulang-pergi membawa oleh-oleh COVID-19," tandas Muhadjir.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait