Kemendikbudristek Minta Adaptasi Kebiasaan Baru Siswa Di Sekolah Saat PTM Diperhatikan
AP Photo/Dita Alangkara
Nasional
Sekolah di Tengah Corona

Kemendikbudristek menegaskan bahwa telah menyerahkan kewenangan kepada masing-masing pemda setempat mengenai pelaksanaan PTM terbatas. Meski demikian, terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan.

WowKeren - Sejumlah daerah diketahui telah mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Adapun sejumlah aturan yang mesti ditaati, seperti penerapan protokol kesehatan (prokes).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun menegaskan bahwa kewenangan mengenai penyelenggaraan PTM terbatas sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah (pemda) setempat. Sementara pemerintah pusat telah memberikan izin untuk melaksanakan PTM terbatas di satuan pendidikan dalam wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3.

Sementara itu, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih menegaskan bahwa dalam pelaksanaan PTM terbatas, keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Selain kesiapan satuan pendidikan dan tenaga pendidik, Sri menuturkan bahwa adaptasi siswa terhadap penerapan kebiasaan baru di sekolah pun harus diperhatikan.


"Tentunya, izin dari orang tua murid juga sangat mempengaruhi kelancaran PTM terbatas ini," terang Sri dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Selasa (26/10). Artinya bahwa, orangtua juga memiliki andil penting dalam pelaksanaan PTM terbatas ini.

Hal lain yang perlu diperhatikan juga, menurut Sri adalah mencakup penerapan prokes bagi setiap insan pendidikan, kesiapan satuan pendidikan mengikuti aturan sesuai SKB 4 Menteri, dukungan dari fasilitas kesehatan (faskes) setempat dalam pelaksanaan testing, juga pengawasan dari Satgas COVID-19, baik di level sekolah hingga kabupaten/kota.

Selanjutnya, Sri menuturkan bahwa upaya sosialisasi dan edukasi juga perlu terus digencarkan, baik secara berjenjang maupun melalui media daring dengan menyampaikan contoh-contoh baik dari satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTM terbatas. Apabila ditemukan kasus positif COVID-19, maka sekolah perlu berkoordinasi dengan faskes terdekat untuk tindak lanjut sesuai standar yang telah ditentukan.

Akan tetapi, jika ditemukan kasus COVID-19 di lingkungan sekolah lebih dari 5 persen, maka kegiatan PTM terbatas harus dihentikan sampai proses 3T (testing, tracing, treatment) selesai dilakukan. Sri mengakui bukanlah hal mudah dalam memberi contoh kepada anak terkait penerapan kebiasaan baru. Maka dari itu, sebaiknya perilaku hidup sehat dan bersih ditanamkan dari hal-hal kecil.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait