Mulai Sekarang Tes PCR Cuma Rp275 Ribu, Lab yang Melanggar Siap-Siap Kena Sanksi Ini
AFP
Nasional

Pemerintah telah menurunkan harga tes COVID-19 dengan metode RT-PCR, yakni menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar kedua wilayah tersebut.

WowKeren - Kementerian Kesehatan mengeluarkan ketetapan baru melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021. Diteken pada Rabu (27/10), beleid tersebut menetapkan tarif batas atas terbaru tes COVID-19 dengan metode RT-PCR.

Disebutkan batas tarif tertinggi tes PCR untuk pulau Jawa dan Bali adalah Rp275 ribu. Sedangkan untuk tes PCR di luar kedua wilayah tersebut adalah Rp300 ribu. Layanan dengan tarif ini berlaku untuk tes PCR yang hasilnya bisa dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam setelah sampel usap hidung atau tenggorokan (swab) diambil.

Pemerintah pun tidak main-main dengan regulasi baru ini. Sebab Kemenkes mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi fasilitas layanan kesehatan yang melanggar regulasi tarif baru tes PCR tersebut.

Sanksi yang diberikan pun beragam, dimulai dari teguran. "Kalau ada yang tidak menjalankan kebijakan, maka kita minta dinas kesehatan menegur dan membina," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof Abdul Kadir, dikutip pada Kamis (28/10).


Bukan hanya itu, pemerintah juga siap memberi sanksi berupa penutupan lab apabila masih ada yang nekat melanggar peraturan. "Kalau gagal juga, maka ada sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional," sambung Abdul Kadir.

Perihal penurunan harga ini, menurut Abdul Kadir, sudah dilakukan sesuai investigasi Kemenkes bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni terkait ketersediaan barang habis pakai di pasar Indonesia. "Hasilnya, barang itu sudah tersedia sehingga tidak ada alasan rumah sakit tidak melakukan tes PCR," jelas Abdul Kadir.

Sedangkan terkait pengawasan penerapan harga baru, disebutkan Abdul Kadir, Kemenkes menyerahkannya kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. "Termasuk teguran lisan dan tertulis sampai penutupan laboratorium dilakukan pemerintah daerah," tegasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meminta Kemenkes untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Permintaan ini sejalan dengan banyaknya protes yang diterima setelah pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menjalani tes COVID-19 dengan metode RT-PCR.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait