Sanksi Pelanggar Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini, Puluhan Pengendara Kena Tilang
Nasional

Sanksi bagi pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota mulai diberlakukan pada Kamis (28/10) hari ini. Ganjil genap diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat.

WowKeren - DKI Jakarta dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level kali ini, kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Sebelumnya, Pemprov DKI telah memperluas kebijakan ganjil genap di 13 lokasi.

Adapun sanksi pelanggar ganjil genap ini mulai berlaku pada Kamis (28/10) hari ini. "Mulai hari ini, pelanggar ganjil genap akan ditindak," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada Republika.co.id, Kamis (28/10).

Argo memaparkan nantinya para pelanggar ganjil genap akan ditindak secara manual dan kamera tilang elektronik atau ETLE. Apabila terbukti melanggar ganjil genap, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa tilang yang mengacu pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ).

Menurut Argo pelanggar juga bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Sebelum sanksi tilang ini diberlakukan, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tiga hari.


Waktu sosialisasi selama 3 hari itu, menurut Argo lantaran ruas jalan yang menerapkan ganjil genap hanya sebanyak 13 titik tersebut bukan aturan baru. Mengingat, sebelumnya juga telah diterapkan kebijakan ganjil genap di 25 titik, dan di antaranya 13 titik tersebut.

"Kalau terlalu lama, tujuan untuk kegiatan ganjil genap tidak tercapai, kan kita mereduksi kemacetan, mengurangi mobilitas karena masih PPKM," lanjut Argo.

Sementara itu, salah satu jalan yang menerapkan aturan ganjil genap adalah Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Di jalan ini, ada puluhan kendaraan yang ditilang oleh polisi lantaran melanggar ganjil genap. "Pelanggar kurang lebih 30-an," beber Perwira Unit (Panit) Tindak Jaksel, Ipda Dodiet Hardianto di lokas, Kamis (28/10).

Berdasarkan pantauan, kata Dodiet, situasi lalu lintas di titik ganjil genap Jalan Fatmawati ini terpantau macet. Tampak sejumlah polisi yang menyisir mobil-mobil berpelat ganjil di tanggal genap hari ini. Para pelanggar pun diarahkan untuk berhenti di sisi kiri jalan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait