Jonathan Frizzy Tak Ada Niat Pisah Rumah Meski Proses Cerai Terus Berlanjut?
Instagram/ijonkfrizzy
Selebriti

Jonathan Frizzy masih tinggal serumah dengan Dhena Devanka meski sidang cerai mereka terus berlanjut. Lantas, apa alasan Jonathan Frizzy memutuskan tetap tinggal serumah?

WowKeren - Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka memutuskan untuk berdamai soal kasus KDRT. Meski begitu, keputusan mereka untuk bercerai tampaknya sudah bulat. Hingga kini proses perceraian pun terus berlanjut.

Meski tengah dalam proses perceraian, Ijonk dan Dhena pun masih tinggal serumah. Ijonk sendiri tampaknya juga tak punya niat untuk meninggalkan rumah dalam waktu dekat. Seperti yang disampaikan oleh sang pengacara, Imran Sinulingga.

"Kenapa Jonathan masih tinggal serumah? Jadi sesuai dengan pasal 136 kompilasi hukum Islam, itu bisa dimintakan supaya tinggal bisa juga tidak. Sampai hari ini sebenarnya Jonathan nggak ada niat keluar dari rumah, nggak ada. Cuma jaga-jaga apabila ada pertengkaran, dia bisa meninggalkan rumah gitu kira-kira," ujar Imran Sinulingga usai sidang di PA Jakarta Selatan, Kamis (28/10).


Meski masih tak ingin meninggalkan rumah, Ijonk rupanya telah bersiap-siap untuk kemungkinan terburuk. Sementara itu pengacara Jonathan Frizzy lain menyebut jika pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk memberi keleluwasaan. Sebab dikatakan hal ini demi menghindari keributan yang dapat menimbulkan pidana.

"Kita meminta kepada majelis hakim, supaya klien kami bisa keluar rumah ataupun bisa di dalam rumah. Apabila terjadi keributan, maka dia diberikan haknya untuk bisa keluar rumah dan agar menjauhi terjadinya percekcokan atau tindak pidana lagi, mungkin teman-teman sudah tahu kan dari pihak penggugat dan klien kami juga sudah saling sampai ke pidana, KDRT," beber Sinatra.

Jonathan Frizzy juga mengatakan ogah disebut melakukan penelantaran anak. Karena sampai saat ini, Jonathan Frizzy masih kerap menghabiskan waktu dengan anak-anak.

"Memang di dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT itu bisa klien kami dilaporkan apabila meninggalkan rumah. Diduga menelantarkan anak, itu makanya dalam hukum Islam ini ada pasal yang mengatur itu. Kalau umpannya terjadi keributan, siapa nanti yang tanggung jawab. Kami selaku kuasa hukum sudah meminta, kami sudah mengikuti apa yang ada dalam kompilasi hukum Islam pasal 136 ayat 1 itu," punkas Sinatra.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait