Cuti Bersama Ditiadakan Untuk Cegah Gelombang Ketiga, Pemerintah Dinilai Ambil Hak Karyawan
AFP/Adek Berry
Nasional

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah,.menilai bahwa pemerintah lebih baik memperketat pengawasan protokol kesehatan untuk mengantisipasi gelombang ketiga di masa libur panjang.

WowKeren - Pemerintah menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 mendatang. Langkah ini diambil untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19 dan mengantisipasi potensi terjadinya gelombang ketiga.

Namun pemerintah dinilai telah mengambil hak karyawan dengan aturan tersebut. Hal ini disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.

"Iya (ambil hak karyawan). Cuti bersama itu kan hak ya, yang dulu tahun lalu juga ditiadakan, masa sekarang ditiadakan lagi," tutur Trubus kepada JawaPos.com, Kamis (28/10). "Kalaupun alasan COVID itu juga bukan bagian dari hak (keputusan pemerintah meniadakan cuti bersama) kan, itu hak pegawai."

Lebih lanjut, Trubus menilai bahwa pemerintah lebih baik memperketat pengawasan protokol kesehatan dari biasanya untuk mengantisipasi gelombang ketiga di masa libur panjang. Menurutnya, hal tersebut lebih baik dibanding meniadakan cuti bersama.

"Sebenarnya pemerintah untuk yang namanya mengantisipasi libur itu lebih baik penegakan prokes aja. Prokes ditegakkan," ujarnya.


Selain memperketat prokes, tingkat vaksinasi COVID-19 masyarakat juga dinilai perlu dipercepat. Pemerintah diketahui menarget tingkat vaksinasi mencapai 70 persen hingga akhir tahun ini, namun kini baru berada di angka sekitar 42 persen.

"Jadi vaksinasi dipercepat, kan masih banyak juga yang belum divaksin masyarakat kita," jelasnya. "Jadi vaksinnya aja dipercepat kemudian prokes dilakukan."

Sebelumnya, epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menilai bahwa penghapusan cuti bersama Nataru ini harus dibarengi dengan kebijakan lain. Sehingga, kebijakan bisa menjadi lebih efektif dalam menekan laju penularan atau penyebaran COVID-19.

"Ini kan tergantung dari juga adanya intervensi atau kebijakan atau protokol lainnya yang turut mendukung, mengamankan, bersinergi dalam upaya menekan kasus, atau potensi perburukan situasi," ungkap Dicky kepada Medcom.id, Kamis (28/10).

Dicky menuturkan bahwa pengetatan prokes harus selalu dioptimalkan lantaran potensi mobilitas masyarakat penduduk bisa terjadi saat libur panjang akhir tahun. Hal ini tentunya bukan hal baik sebab bisa memicu lonjakan kasus hingga menjadi gelombang ketiga COVID-19.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait