Pemerintah telah menetapkan batas atas terbaru untuk tarif tes COVID-19 dengan metode RT-PCR, yakni menjadi Rp275.000 di Jawa dan Bali, dan Rp300.000 di luar kedua wilayah tersebut.
- Elvariza Opita
- Jumat, 29 Oktober 2021 - 11:06 WIB
WowKeren - Indonesia menerapkan tarif baru untuk tes COVID-19 dengan metode RT-PCR. Untuk masyarakat di wilayah Jawa dan Bali bisa mengakses tes PCR dengan tarif Rp275 ribu, sedangkan yang di luar kedua wilayah tersebut dipatok biaya Rp300 ribu.
Namun Kementerian Kesehatan ternyata mengecualikan sejumlah kategori dari tetapan batas atas tarif tes PCR yang baru ini. Di Surat Edaran Nomor HK02.02/1/3843/2021 dijelaskan bahwa tarif baru ini hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atau berdasarkan permintaan sendiri di laboratorium maupun rumah sakit.
Namun ada pengecualian untuk dua kelompok. Yakni mereka yang diperiksa terkait dengan penelusuran kontak atau diperiksa di rumah sakit yang sudah mendapat bantuan pemeriksaan dari pemerintah.
"Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing)," demikian isi SE yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tersebut. "Atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19."
Dengan demikian, tarif tes PCR di rumah sakit yang mendapat bantuan atau ditunjuk pemerintah bisa lebih rendah dari batas atas yang ditetapkan. "Lebih murah karena sudah disubsidi," imbuh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas, Kamis (28/10).
Di sisi lain, penetapan tarif baru ini diberlakukan setelah pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR sebelum terbang. Peraturan yang berlakus saat ini penumpang menunjukkan hasil negatif dari tes PCR dengan durasi maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
Selain menetapkan tarif baru, pemerintah juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi regulasi ini. Tak main-main, laboratorium yang melayani jasa tes PCR dengan harga di atas tarif yang ditetapkan bisa mendapat sejumlah sanksi, termasuk pencabutan izin operasional.
"Kepada Dinas Kesehatan yang ada di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dikutip pada Jumat (29/10). "Sekaligus bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional."
(wk/elva)