Kedua Kalinya Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara
Instagram/ridho_rhoma
Selebriti

Pada 4 Februari 2021 lalu Ridho Rhoma kembali ditangkap karena kasus narkoba. Lantas kini putra Rhoma Irama itu menerima vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus tersebut.

WowKeren - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut ternyata sudah dijatuhkan kepada Ridho Rhoma sejak 21 September 2021.

"Memang (statusnya) sudah narapidana, buka P21 Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi wartawan, Jumat (29/10).

Lantas kini putra sang raja dangdut Rhoma Irama itu menjalani masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.


Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut.

Kasus narkoba yang menjerat Ridho ini bukan kali pertama ini terjadi. Pada 2019 silam, Ridho dijatuji hukuman pidana 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. PN Jakbar juga menjatuhi hukuman rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari di RSKO Cibubur.

Setelah menjalani hukumannya dengan tuntas, Ridho sempat menghirup udara bebas. Namun, Majelis Agung (MA) justru memperberat hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga membuat pria berusia 32 tahun itu harus kembali masuk penjara dan menjalani sisa hukumannya.

Pelantun lagu “Haruskah Berakhir” itu akhirnya bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2020. Lalu setelah setahun berselang, ia kembali ditangkap polisi dan terbukti positif mengonsumsi amphetamine.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru