Dinilai Ambil Hak Karyawan, Pemerintah Harap Masyarakat Pahami Alasan Menghapus Cuti Bersama Nataru
AFP/Sonny Tumbelaka
Nasional

Sebelumnya, keputusan pemerintah dalam memangkas cuti bersama Natal dinilai merebut hak karyawan. Menanggapi hal ini, pemerintah minta agar masyarakat bisa memahami tujuan keputusan tersebut.

WowKeren - Seperti yang diketahui, pemerintah telah menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021. Adapun langkah ini diambil sebagai tindak upaya mencegah kenaikan kasus COVID-19, bahkan antisipasi potensi terjadinya gelombang ketiga.

Akan tetapi, keputusan pemerintah menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) itu dinilai sebagai tindakan mengambil hak karyawan. Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, pemerintah lebih baik memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) saat libur panjang, seperti Nataru, dibandingkan harus menghapusnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan kembali bahwa penghapusan cuti bersama itu dilakukan demi menjaga keselamatan bersama, serta menghindari gelombang ketiga COVID-19 yang berpotensi melonjak pada akhir tahun. Pemerintah tidak bosan menekankan dan mengingatkan bahwa pandemi belum berakhir.


"Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini (menghapus cuti bersama Nataru) agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi," tegas Johnny dalam keterangan, Kamis (28/10).

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Johnny mengungkapkan bahwa setiap lonjakan kasus COVID-19, itu terjadi setiap libur panjang, serta mobilitas masyarakat yang cukup tinggi pada kala itu. Atas dasar hal ini, Johnny berharap agar masyarakat bisa memahami keputusan pemerintah soal menghapus cuti bersama Nataru. "Kami mengimbau masyarakat tidak pulang kampung atau bepergian dengan tujuan yang tidak primer," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, berbagai upaya dan langkah antisipasi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 dan gelombang ketiga telah dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah dengan menghapus cuti bersama Nataru 24 Desember 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 721/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain melarang masyarakat umum untuk tidak bepergian ataupun pulang kampung saat libur panjang, pemerintah juga tidak memberi izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti pada libur nasional. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait