Rhoma Irama Lapang Dada Maafkan Ridho Rhoma Meski 2 Kali Narkoba: Semoga Tak Ada Yang Ketiga
Instagram
Selebriti

Sebelumnya diketahui Ridho Rhoma mendapat vonis penjara selama 2 tahun. Ini adalah kali kedua Ridho terjerat kasus narkoba, sementara yang pertama kali terjadi pada 2017 lalu.

WowKeren - Ridho Rhoma mendapat vonis 2 tahun penjara atas kasus narkoba. Diketahui ini adalah kali kedua Ridho terjerat barang haram.

Ayah Ridho, Rhoma Irama sudah mengetahui vonis sang putra. Ia pun menerima dengan ikhlas putusan pengadilan yang telah ditetapkan untuk Ridho.

"Tanggapannya proses hukum Alhamdulillah berjalan lancar," kata Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya di Jakarta Selatan pada Sabtu (30/10) seperti dilansir dari DetikHOT. "Ya Ridho sudah divonis 2 tahun penjara. Kita cuma bisa doain aja."

Rhoma Irama menyebut Ridho telah berulang kali meminta maaf kepadanya. Sebagai orangtua, Rhoma mengatakan telah memberi maaf dengan lapang dada.

"Nak Ridho minta maaf, minta ampun, dan minta doa," ungkap Rhoma Irama. "Ya saya maafkan dia dan doakan dia supaya prosesnya lancar."


Sementara itu Rhoma pun sangat berharap agar kejadian yang menimpa sang putra tak akan terjadi lagi. Raja Dangdut Indonesia ini mohon doa atas hal tersebut.

"Ya meminta kelancaran. Jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya," pungkas Rhoma Irama.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap polisi atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut. Ekstasi tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.

Kasus narkoba yang menjerat Ridho ini bukan kali pertama terjadi. Pada 2017 lalu, Ridho dijatuhi hukuman pidana 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. PN Jakbar juga menjatuhi hukuman rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari di RSKO Cibubur.

Setelah menjalani hukumannya dengan tuntas, Ridho sempat menghirup udara bebas. Namun, Majelis Agung (MA) justru memperberat hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga membuat pria berusia 32 tahun itu harus kembali masuk penjara dan menjalani sisa hukumannya.

Pelantun lagu “Haruskah Berakhir” itu akhirnya bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2020. Lalu setelah setahun berselang, ia kembali ditangkap polisi dan terbukti positif mengonsumsi amphetamine.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait