MK mengabulkan judicial review UU No 2 Tahun 2020 pada Kamis lalu. UU ini digugat ke MK oleh Yayasan enguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 30 Oktober 2021 - 18:25 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo diharuskan untuk mengumumkan pandemi COVID-19 selesai atau belum pada akhir tahun kedua sejak UU penanganan pandemi dikeluarkan. Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (28/10).
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan bahwa pengumuman tersebut nantinya akan menentukan apakah UU Nomor 2 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan Perppu Corona akan tetap berlaku atau tidak. Jika status pandemi dilanjutkan, maka anggaran COVID-19 sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 harus dengan persetujuan DPR RI.
"Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," tutur Anwar.
Jika dihitung, maka tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021 ini. Dengan demikian, apabila pada akhir tahun 2021 pandemi dinyatakan belum selesai maka UU tersebut masih akan tetap berlaku.
Sebagai informasi, MK mengabulkan judicial review UU No 2 Tahun 2020 pada Kamis lalu. UU ini digugat ke MK oleh Yayasan enguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).
Violla Reininda selaku kuasa hukum pihak penggugat mengingatkan pemerintah bahwa UU tersebut hanya berlaku sementara. Oleh sebab itu, Viola menilai batas waktu pandemi yang berakhir pada tahun kedua dapat diartikan selesai akhir tahun ini.
"UU ini tidak berlaku permanen dan terbatas waktu sepanjang penanganan COVID-19," tuturnya dilansir Kompas.com pada Sabtu (30/10). "Jadi Presiden mesti mengumumkan kepastian status darurat COVID-19 maksimal akhir tahun ini, apakah memperpanjang masa krisis/darurat atau dicabut."
Selain itu, salah satu yang menjadi persoalan dalam UU tersebut adalah mengenai kekebalan hukum yang luar biasa dalam upaya penyelamatan ekonomi negara pada pihak tertentu yang diatur dalam Pasal 27. Di mana, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa negara tidak bisa digugat dalam hal penggunaan anggaran COVID-19, namun dinilai MK bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan dikabulkannya judicial review tersebut, kini negara bisa digugat atas penggunaan dana untuk penanganan COVID-19. Serta para pejabat tidak lagi kebal hukum.
(wk/Bert)