Panitia dan Peserta Diklat Menwa UNS 'Ditahan' di Asrama Buntut Kasus Mahasiswa Meninggal
uns.ac.id
Nasional

Ketua Tim Evaluasi Kasus Diklatsar Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, menyatakan sebanyak 28 panitia dan peserta kegiatan tersebut kini dikumpulkan di asrama mahasiswa usai meninggalnya Gilang.

WowKeren - Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) mengambil keputusan untuk membekukan Resimen Mahasiswa (Menwa) usai kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (GE). Mahasiswa D4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja itu diketahui meninggal dunia saat mengikuti Diklat Menwa UNS pada Minggu (24/10) lalu, dan belakangan kematiannya diduga karena tindak kekerasan.

Polisi pun sempat membuka potensi untuk menggelar penyidikan demi membidik tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang. Karena itulah sebanyak 28 panitia dan peserta Diklat Menwa UNS kini dikumpulkan di asrama mahasiswa.

Mengutip iNews Jateng, terdapat 17 panitia dan 11 peserta Diklat Menwa yang kini ditempatkan di satu lokasi, yakni asrama mahasiswa UNS demi memudahkan pihak kepolisian mengusut kasus ini. Sedangkan untuk urusan perkuliahan, menurut pihak kampus mereka masih diperkenankan mengikuti kegiatan belajar mengajar namun secara daring.

"Mereka di Asrama Mahasiswa UNS," tutur Ketua Tim Evaluasi Kasus Diklatsar Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, Sabtu (30/10). "Dengan harapan untuk memudahkan kepolisian menyelesaikan kasus ini."


Harapannya hal ini bisa memudahkan apabila mereka sewaktu-waktu dipanggil untuk memberi keterangan terkait fakta yang terjadi di lapangan. Namun ternyata pemeriksaan oleh pihak kepolisian nantinya tidak akan mengarah kepada mahasiswa saja, baik yang berstatus sebagai peserta maupun panitia Diklat Menwa UNS.

Dilaporkan terdapat satu dosen yang turut diperiksa pihak berwajib terkait kasus kematian Gilang. Dosen tersebut merupakan pembimbing Diklatsar Menwa namun saat ini posisinya berada di rumah.

Sebelumnya diketahui UNS sudah menerbitkan keputusan untuk membekukan Menwa per 27 Oktober 2021. Lewat Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tersebut, Menwa dilarang untuk melakukan kegiatan apapun.

"Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS," ujar Sunny. Hal ini pun berkaitan dengan kesimpulan hasil autopsi oleh RS Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jateng yang menyatakan Gilang meninggal akibat menerima pukulan benda tumpul.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru